Calon Pengganti Azis Syamsudin di DPR Mengerucut ke Dua Nama
Sejumlah nama petinggi Partai Golkar muncul sebagai kandidat kuat Wakil Ketua DPR menggantikan Azis Syamsudin yang jadi tersangka kasus korupsi. Salah satu sosok yang dijagokan adalah Sekjen Golkar Lodewijk Paulus.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mempertimbangkan Lodewijk Paulus menjadi pengganti Azis. Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan bagi tokoh lain untuk mengisi posisi lowong yang ditinggalkan Azis.
"Sekjen Golkar adalah bagian yang menjadi perhatian Ketua Umum Partai Golkar karena memiliki banyak kelebihan," kata Supriansa dikutip dari Antara, Senin (27/9).
Supriansa melanjutkan ada banyak kader potensial di internal partai untuk mengisi posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPR. Keputusan ini akan ditentukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia mengatakan Airlangga akan meminta pertimbangan pendapat dari kader Golkar sebelum menentukan sikap terkait siapa nama kader yang akan menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Sementara itu, sejumlah nama lain yang jadi petimbangan adalah Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan politisi senior Komisi III DPR Kahar Muzakir. Adies sendiri mengaku lebih senang menjadi Wakil Ketua Komisi III. Ia menyebut nama Lodewijk dan Kahar jadi yang paling potensial menduduki jabatan Wakil Ketua DPR.
“Kita tunggu besok sore diumumkan ya,” ujarnya saat dihubungi Katadata, Senin (27/9).
Lodewijk Friedrich Paulus sendiri punya karir mentereng di militer. Pria kelahiran 27 Juli 1957 ini pernah menjadi Danjen Kopassus pada 2009-2011. Setelah pensiun pada 2015, ia bergabung dengan Partai Golkar dan menjadi Koordinator Bidang Kajian Strategis pada 2016. Hanya dalam waktu dua tahun, Lodewijk diangkat menjadi Sekjen Golkar menggantikan Idrus Marham.
Sementara itu, Kahar Muzakir merupakan politisi senior asal Sumatera Selatan yang sudah menjadi anggota DPR sejak 2004. Saat ini Kahar menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar dan duduk di Komisi III DPR.