KPU Berharap Jadwal Pemilu 2024 Bisa Ditetapkan Pekan Depan
Komisi Pemilihan Umum berharap jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa ditetapkan dalam rapat kerja yang kemungkinan akan digelar pada awal Oktober 2021.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan persiapan Pemilu 2024 saat ini telah dilakukan jauh lebih awal dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Dengan demikian, masih ada waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan mengenai jadwal Pemilu. Kendati demikian, pihaknya berharap hari H pencoblosan bisa ditetapkan lebih awal.
“Sesuai informasi yang diterima pada awal bulan Oktober 2021 akan diselenggarakan Rapat Kerja dan RDP lanjutan. Semoga pada saat itu sudah ada titik temu dan kesimpulan,” ujarnya saat dihubungi Katadata, Senin (27/9).
Polemik soal jadwal Pemilu eksekutif dan legislatif memang menemui jalan buntu. Sebelumnya, KPU mengusulkan hari pencoblosan dilakukan pada 21 Februari 2024. Sementara itu, Pemerintah justru mengajukan usulan di 24 Februari 2024. Sampai saat ini sudah dua kali rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam dua rapat tersebut belum ada keputusan final soal jadwal pemilu.
Dewa melanjutkan saat ini KPU sedang mempersiapkan kajian dalam rangka sinkronisasi usulan-usulan baik dari KPU maupun Pemerintah. Pihaknya juga berharap penetapan tanggal Pemilu akan mempertimbangkan aspek regulasi maupun aspek tata kelola penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan sampai saat ini belum ada agenda rapat lanjutan untuk membahas Pemilu. Namun, Komisi II menargetkan keputusan final sudah bisa diketahui sebelum DPR memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021.
Terkait dengan usulan Pemerintah untuk menggelar Pemilu 2024 pada bulan April, Luqman justru menilai ini berpotensi melahirkan politik transaksional dalam gelaran Pilkada. Ia menyebut akan terjadi kekacauan dalam tahapan Pilkada jika Pemilu eksekutif dan legislatif digelar pada April 2024. Pasalnya, nyaris tidak ada waktu jeda antara pengesahan hasil Pemilu dengan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD. Hal ini disebabkan Pilkada sendiri sudah dikunci oleh Undang-Undang no.15 tahun 2015 tentang Pilkada yang menyebut pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan pada November 2024.
Politisi PKB ini menyebut bisa saja hingga Agustus 2024 sengketa pemilu belum selesai dan hasil pemilu belum bisa disahkan. “Harus juga dipertimbangkan proses pencalonan Pilkada dari jalur independen yang membutuhkan waktu relatif lama, termasuk menyita waktu penyelenggara untuk menjalankan verifikasi faktual dukungan calon independen,” ujarnya kepada Katadata, Senin (27/9).