KPK Periksa Lima Kades Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang pejabat Kepala Desa di lingkup Kabupaten Probolinggo terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lima orang tersebut diperiksa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kota Probolinggo. "Hari ini pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo PTS," katanya, Senin (27/9) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan lima Kades yang diperiksa yakni Sri Sukarsih sebagai Kades Desa Jambangan di Kecamatan Besuk, Hendrik Wiyoko Kades Pakel di Kecamatan Sukapura, Mohamad Yunus Kades Kedung Supit di Kecamatan Wonomerto, Sutik Mediantoro Kades Sebaung di Kecamatan Gending, dan Yono Wiyanto Kades Sukodadi di Kecamatan Paiton
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik KPK juga menggeledah beberapa kantor organisasi perangkat daerah di antaranya Kantor Dinas Sosial dan Kantor Dinas Perhubungan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Beberapa petugas KPK juga memeriksa sejumlah mobil milik kepala dinas, bahkan beberapa telepon genggam milik staf di salah satu OPD disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai saat ini, KPK telah memeriksa beberapa kantor dinas di Kabupaten Probolinggo mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Sekretariat Pemkab Probolinggo dan DPMPTSP, kemudian rumah dinas Bupati, rumah anak Hasan Aminuddin, dan Kantor Kecamatan Krejengan juga diperiksa.
Sejumlah staf kecamatan sampai kepala dinas dan Sekda Probolinggo juga tidak luput dari pemeriksaan tim penyidik KPK. KPK juga mengamankan dokumen dari penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.
Pada Sabtu (25/9), tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, yaitu rumah kediaman dari pihak terkait dengan kasus tersebut beralamat di Kalirejo, Kecamatan Dringu dan di Semampir, Kecamatan Kraksaan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka yakni sebagai penerima Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga menjadi tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan Pj kades tersebut.