Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Anak Usaha PT Pos Indonesia
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pos Finansial Indonesia (Posfin), anak usaha PT Pos Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan dalam kasus tersebut sebetulnya ada lima tersangka, yakni berinisial RDC, S, MT, RA, dan SN. Namun S belakangan ini diketahui telah meninggal dunia. Adapun dua tersangka, yakni RDC dan MT telah dilakukan penahanan sejak tiga pekan lalu. Sedangkan RA dan SN telah ditahan sejak Senin (4/10).
Riyono menjelaskan peran kelima tersangka itu yakni RDC sebagai Mantan Manajer Akuntansi dan Keuangan Posfin, S sebagai eks Direktur Posfin, MT sebagai Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung.
Sedangkan RA merupakan mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung yang merupakan broker dalam perkara tersebut dan SN selaku karyawan salah satu bank swasta di Bandung.
Dalam konstruksi perkara, Riyono menjelaskan kasus ini bermula dari RDC yang melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia. Namun pembayaran itu diduga di-"mark up" dan dibatalkan oleh PT Berdikari sebesar Rp 2,8 miliar.
Selain itu, RDC juga melakukan suatu pengadaan alat yang dikontrakkan kepada PT Posfin dengan nilai yang diajukan sebesar Rp 19 miliar. Padahal, kata Riyono, proyek pengadaan itu diduga fiktif.
Kemudian RDC diduga menggunakan dana Posfin untuk mengakuisisi saham sejumlah perusahaan lain dengan menggunakan nama orang lain sebesar Rp 17 miliar. S juga diduga menggunakan dana Posfin untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 4,2 miliar. Dia juga diduga menggunakan dana Posfin sebesar Rp 9,2 miliar untuk menebus sertifikat rumah pribadinya.
"Sejumlah kegiatan yang menyimpang itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 52 miliar," kata Riyono, dikutip dari Antara, Selasa (5/10).
Adapun keterlibatan MT, kata Riyono, yakni terjadi pada saat RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari. Diduga MT bersekongkol dengan RDC untuk membatalkan pembayaran sebesar R p2,8 miliar.
Usai dibatalkan, uang pembayaran premi asuransi sebesar Rp 2,8 miliar ini selanjutnya ditransfer oleh RA ke rekening MT dan dua orang rekan MT sebesar Rp 871 juta.
Namun premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp 2,8 miliar hanya Rp 391 juta. Menurut Riyono sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka.