Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsudin, KPK Minta Laporan Berbasis Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pihak yang memiliki informasi soal ‘orang dalam’ Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin untuk melaporkannya ke Dewan Pengawas.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan lembaganya menjunjung tinggi bukti dan fakta, bukan opini yang belum tentu valid. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kinerja KPK agar tetap profesional. “Dengan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,” ujarnya, Rabu (6/10).
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada menyebutAzis Syamsuddin memiliki delapan ‘orang dalam’ di KPK untuk mengamankan perkara korupsi. Hal tersebut terungkap dari persidangan lanjutan kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin yang juga menyeret sejumlah kepala daerah.
Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi mengatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yusmada menyebut Azis Syamsudin memperkenalkan Walikota Tanjung Balai Syahrial dengan Robin.
“Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya JPU, Senin (4/10).
"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.
Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Dalam keterangannya, ia membenarkan peran Robin mengamankan perkara Syahrial di KPK. Yusmada juga mengaku pernah menyetor Rp 100 juta kepada Syahrial. Uang itu sebagai ucapan terima kasih atas pelantikannya sebagai Sekda Tanjung Balai.
Baru 10 hari menjabat, Yusmada langsung dipanggil KPK dalam penyelidikan proses seleksi sekda. Sekitar 1,5 tahun kemudian, Syahrial memberi tahu Yusmada kalau kasusnya akan naik ke tingkat penyidikan. Namun, walikota itu menenangkan Yusmada karena mengklaim sudah ada Robin yang membantu mereka.
Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan. Azis saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.