Polri Siapkan Penempatan Mantan Pegawai KPK di Satker Internal
Polri segera menyusun skenario penempatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan direkrut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan proses rekrutmen saat ini sedang dalam persiapan. Hasil pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK juga berlangsung dengan baik dan lancar. Saat ini, Polri sedang fokus untuk menyusun formasi penempatan di satuan kerja internal Polri. Pasalnya, tidak semua mantan pegawai KPK itu berprofesi penyidik dan penyelidik.
"Ada yang bertugas di bidang humas, ada petugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan dan pelatihan," ujarnya, Kamis (7/10).
Rusdi melanjutkan Polri akan mempertimbangkan kompetensi mantan pegawai KPK tersebut untuk mencari posisi yang cocok bagi mereka. "sedang dipersiapkan dan kita sudah punya datanya semuanya," jelas Rusdi.
Melihat daftar 57 orang mantan pegawai KPK yang diberhentikan, enam orang di antaranya merupakan kasatgas penyidik seperti Novel Baswedan. Ada juga lima orang penyidik, dua orang kasatgas penyelidik, dan empat orang penyelidik. Adapun sisanya tersebar di berbagai peran seperti humas, pelatihan dan pendidikan, pengaduan masyarakat, SDM, hingga bagian umum.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu info lebih lanjut dari Polri. Pertemuan terakhir dengan pihak Kepolisian baru langkah awal sebagai tindak lanjut niat Kapolri. Mantan pegawai KPK juga belum memberikan sikap resmi apakah akan menerima tawaran tersebut atau tidak.
"Kita masih melihat skema Polri," ujarnya saat dihubungi Katadata, Kamis (7/10).
Sebelumnya pada Jumat (1/10) lalu pihak polri telah menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melanjutkan proses rekrutmen. Dalam hal ini, Polri menunjuk Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widodo untuk mengurus insiatif ini.
“Intinya bahwa Polisi serius. Tidak ada istilah jebakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/10).
Seperti diketahui, pada tanggal 30 September lalu sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan atas tudingan tidak lolos TWK. Ini termasuk Laksono Anindito, penyidik KPK yang baru mengikuti TWK pada 20 September 2021 karena sedang menempuh studi S2 di Swedia. Laksono mengaku tidak menerima hasil TWK tetapi langsung diberikan surat pemberhentian.
Setelah resmi dipecat, mereka mendeklarasikan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Lembaga ini mewadahi eks pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti-korupsi.