KPK Periksa Tiga Saksi dalam Perkara Azis Syamsuddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tiga saksi tersebut adalah Syamsi Roli selaku PNS, karyawan BUMN Neta Emilia, dan Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya. “Pemeriksaan dilakukan di Aula Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung," katanya, Jumat (8/10).
KPK sebelumnya sudah menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka pada 25 September 2021. Kasus ini bermula ketika Azis yang merupakan politikus Partai Golkar menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado di Lampung Tengah.
Kasus ini memang tengah dibidik KPK. Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Selanjutnya, Robin menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.
Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur. Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank tersebut kepada Azis.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu US$ 100.000, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke tempat penukaran uang untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 4 miliar.