Penumpang Pesawat di Luar Jawa dan Bali Boleh Pakai Tes Antigen

Image title
29 Oktober 2021, 15:19
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/9/2021). Mulai 2 September 2021 syarat perjalanan udara tujuan Lombok, NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan k
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/9/2021). Mulai 2 September 2021 syarat perjalanan udara tujuan Lombok, NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan tes antigen sebagai syarat melakukan penerbangan antar wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyampaikan keputusan diambil karena terbatasnya laboratorium PCR di beberapa wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut berisikan aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Beleid ini memuat adanya perubahan ketentuan berupa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara keluar masuk serta antar Jawa-Bali.

"Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa Bali," ujar Safrizal seperti dilansir dari antara pada Jumat (29/10).

Penumpang diminta untuk menunjukkan hasil tes berupa tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Pemberlakuan tes bagi para penumpang pesawat terbang akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dalam rapat kabinet terbatas pada 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR tes sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam," ujar Safrizal.

Rizal menyampaikan kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR diharapkan dapat membantu wilayah-wilayah yang belum memiliki laboratorium PCR. Hal ini kemudian membuat masyarakat harus membawa hasil tesnya ke wilayah lain yang akan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 berisikan tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sementara untuk penerbangan di wilayah Pulau Jawa dan Bali penumpang pesawat terbang hanya diperbolehkan menunjukkan tes PCR dengan jangka waktu 3x24 jam sesuai dengan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Safrizal juga menyampaikan telah dilakukan penyusuaian terhadap harga maksimal tes PCR berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 27 Oktober 2021. Harga maksimal dari tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok Rp275 ribu sementara untuk luar Jawa dan Bali Rp300 ribu yang hasilnya harus keluar maksimal dalam waktu 1x24 jam.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...