Kejagung Periksa Aset Rampasan Kasus Korupsi PT Jiwasraya
Kejaksaan Agung melakukan penilaian terhadap aset yang dirampas dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Provinsi Banten dan KPKNL Serang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam melakukan penilaian barang rampasan negara tersebut.
"Survei lokasi barang rampasan negara dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar satu bulan," ujar Leonard melalui keterangan resmi pada Jumat (29/10).
Barang rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya tersebut berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten yang terdapat di beberapa daerah.
Pertama adalah aset atas nama terpidana Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Kota Tangerang Selatan.
Kemudian terdapat aset atas nama Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan Heru Hidayat yang berada di kawasan Kabupaten Tangerang. Secara rinci aset-aset tersebut berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan 1 unit apartemen yang berada di 5 kecamatan yang tersebar di 14 desa.
Selanjutnya di Kabupaten Serang terdapat aset atas nama Benny Tjokrosaputro berupa 1 bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.
Serta 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 kecamatan di Kabupaten Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 139 bidang tanah yang berada di Rangkasbitung, Lebak juga telah disurvei.
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin sedang mengupayakan agar uang hasil korupsi dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat. Ia juga berupaya memastikan kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak kasus korupsi.
Korps Adhyaksa juga sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini karena kasus tipikor seperti di Jiwasraya tidak hanya menimbulkan kerugian yang besar, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat.
Kajian penerapan hukuman mati tersebut diharapkan dapat memberi rasa keadilan dalam penuntutan perkara. Namun, tentu dengan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.