Menjawab Tantangan Sawit Berkelanjutan pada COP26 dengan Jangka Benah

Arofatin Maulina Ulfa
Oleh Arofatin Maulina Ulfa - Tim Publikasi Katadata
5 November 2021, 20:05
Menjawab Tantangan Sawit Berkelanjutan pada COP26 dengan Jangka Benah
123rf.com/asnida marwani
Ilustrasi lahan kelapa sawit, CPO

Indonesia menjadi sorotan dunia dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) terkait iklim (COP26) di Glasgow. Pasalnya, sebagai pengekspor minyak sawit terbesar, Indonesia menghadapi persoalan deforestasi hingga rusaknya ekosistem hutan akibat perluasan areal perkebunan.

Tak pelak, komitmen Presiden Joko Widodo bersama lebih dari seratus pemimpin dunia di COP26 untuk mengakhiri deforestasi dan mengembalikan fungsi hutan juga akan mempengaruhi perkembangan industri sawit di Tanah Air.

Salah satu akar persoalan rusaknya ekosistem adalah adanya perkebunan sawit monokultur yang terlanjur berada di kawasan hutan. Berdasarkan investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019, luas tutupan sawit di kawasan hutan di seluruh Indonesia mencapai 3,4 juta hektare (ha) yang tersebar di berbagai fungsi kawasan.

Artikel_Menjawab Tantangan Sawit Berkelanjutan pada COP26 dengan Jangka Benah

Tak hanya dilakukan oleh perkebunan besar swasta, perkebunan skala rakyat juga banyak yang tidak memiliki perizinan usaha perkebunan kelapa sawit di area ini. Meskipun belum ada data yang menunjukkan perbandingan luasan perkebunan swasta dan sawit rakyat dalam kawasan hutan, namun besarannya dapat diperkirakan dari pengajuan pelepasan kawasan hutan yang telah diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hingga 2019, KLHK telah menerima permohonan pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 1,6 juta ha. Sementara data terbaru dari Yayasan KEHATI memperkirakan sebanyak 1,8 juta ha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Indonesia tidak memiliki izin.

Erna Rosdiana, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK dalam dalam webinar Katadata bertajuk “Strategi Jangka Benah, Solusi Bagi Kesejahteraan Rakyat dan Kawasan Hutan”, Selasa (26/10), mengatakan meskipun sektor sawit memiliki kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian nasional, namun jika merambah kawasan hutan, akan berdampak buruk bagi lingkungan.

“Perlu kebijakan untuk mempertemukan kepentingan antara ekonomi dan penyelamatan lingkungan,” tuturnya.

Pada tataran teknis, SPOS Indonesia, Yayasan KEHATI Indonesia dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengusulkan penerapan Strategi Jangka Benah (SJB).

Mengutip dari situs jangkabenah.org, SJB merupakan periode waktu yang diperlukan untuk mencapai kondisi struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diinginkan melalui penjadwalan tindakan silvikultur dan perlakuan lainnya. Strategi ini bertujuan memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terganggu atau rusak akibat ekspansi kebun kelapa sawit monokultur.

Menurut Erna, berdasarkan peraturan, dalam periode Jangka Benah, hutan akan terlindungi selama 15 tahun untuk hutan lindung dan konservasi, dan 25 tahun untuk hutan produksi. Namun demikian ia menekankan kawasan hutan tidak bisa terus menerus menjadi kebun sawit.

“Harus ada pengembalian menjadi hutan alam untuk mengembalikan biodiversitas,” katanya.

Ari Susanti, selaku Tim Strategi Jangka Benah (SJB) Fakultas Kehutanan UGM dalam webinar yang sama menyatakan bahwa Jangka Benah sebenarnya bukan sebuah konsep yang baru.

“Sejak tahun 1960-an konsep ini sudah ada. SJB ini merupakan upaya sosial, teknis, hingga kebijakan untuk memperbaiki struktur ekosistem hutan yang terganggu, secara bertahap dengan penguatan kelembagaan dan aturan yang mendukung,” paparnya.

Selain memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan, SJB juga memberi dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama bagi petani kelapa sawit skala kecil. Di sisi lain, SJB juga dapat mendorong upaya percepatan pencapaian program Perhutanan Sosial. 

“Saya kira di dalam kebijakan Jangka Benah yang ditetapkan dalam Perhutanan Sosial khususnya, dapat menjembatani kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.” imbuh Erna.

Dalam mekanisme SJB, terdapat 2 tahapan untuk mencapai kondisi ideal hutan alam. Pertama, perbaikan struktur hutan dengan metode agroforestri dengan mencampur tanaman sawit dengan komoditas lain.

Tahap kedua, memasuki tahap pemulihan fungsi ekosistem di mana kondisi tutupan lahan berupa kebun sawit campur akan berubah menjadi tutupan lahan yang menyerupai hutan alam, seperti sebelum lahan hutan dikonversi menjadi kebun sawit monokultur.

“Karena SJB ini dikaitkan dengan program Perhutsos, maka diharapkan SJB juga bisa berkontribusi untuk mempercepat program Perhutsos yang ditargetkan pemerintah,” sambung Ari.

Praktik Kebun Sawit Campur di Indonesia

Di Indonesia, praktik mencampur sawit dengan jenis tanaman kehutanan lain sudah kerap dilakukan. Di beberapa wilayah bahkan menggunakan istilah sendiri, misalnya simpukan di Kalimantan Timur, tembawang di Kalimantan Barat, repong di Lampung Barat, para di Sumatera Barat, dan talun di Jawa Barat.

“Sebenarnya ketika 2018 kami merumuskan konsep SJB, justru kami (Fakultas Kehutanan UGM) terinspirasi dari praktik masyarakat di lapangan. Bersama-sama dengan SPOS Indonesia dan Yayasan Kehati kami melakukan inventarisasi praktik sawit campur di Sumatera dan Kalimantan Tengah,” kata Ari.

Beberapa wilayah yang menjadi tempat survei untuk memahami proses kebun sawit campur di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Langkat,  dan Kabupaten Tebo.

Di Palangka Raya, tepatnya di Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, seorang warga bernama Ibak, asli suku Dayak, mengelola kebun sawit campur seluas ‎empat ha.  Ia mencampur tanaman di kebunnya dengan berbagai jenis tanaman berkayu seperti karet, sengon, jelutung dan petai, hingga buah nanas.

Sementara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pola pengelolaan lahan sawit campur banyak dijumpai di pekarangan rumah yang memiliki luasan kurang dari satu ha dengan pola tanam yang acak. Masyarakat di sana mencampur kebun sawit dengan tanaman kakao, durian, pisang, bahkan tanaman sayur-sayuran seperti sawi dan bayam.

Di Kabupaten Tebo, Jambi, dijumpai praktik kebun sawit campur dengan tanaman kehutanan yang tampak menjanjikan secara finansial. Para petani ini menggunakan tanaman meranti sebagai campuran dan sudah dilakukan selama lebih dari 15 tahun.

Makmun Murod, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Kasang Panjang, Desa Sungai Jernih, Provinsi Jambi yang juga menerapkan kebun sawit campur mengatakan misi utama yang menjadi tujuan para petani ini menerapkan SJB adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, menyelamatkan hutan, serta merawat lingkungan.

“Tanaman yang kita tanam memiliki nilai ekonomi. Ke depan hutan bisa terbangun kembali tanpa mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Usia sawit kami rata-rata mencapai 17 tahun, dan kami menerapkan SJB sudah 2 tahun ini,” tuturnya dalam forum yang sama.

Namun berbagai tantangan kerap ia dan para petani lain jumpai. Di antaranya perlunya kesabaran untuk memetik hasil ekonomi kebun sawit campur.

“Lahan (sawit) yang sudah tidak produktif sudah mulai kami singkirkan untuk kami tanami dengan tanaman kehutanan. Namun begitu, tidak mudah menanam kayu, perlu kesabaran,” terangnya.

Menurut Makmun, kebun sawit campur efektif menjaga stabilitas pendapatan di tengah fluktuasi harga sawit. Namun harus ada jaminan harga terkait komoditas yang ditanam selain sawit jika suatu saat dilakukan panen.

“Jangan sampai hutan lestari tapi masyarakat tidak sejahtera. Pemerintah bisa menetapkan harga dasar (komoditas selain sawit) untuk melindungi kesejahteraan kami,” ujarnya.

Makmun juga berharap pemerintah serius menerapkan SJB ke depan. Ia menekankan pentingnya pendampingan, pembinaan petani, serta pengawalan agar program ini dapat membuahkan hasil.

“Bagaimana langkah pemerintah mengawal program ini supaya tidak sia-sia,” katanya.

Adapun Sri Suwanto juga menekankan, pentingnya dukungan kebijakan baik pusat dan daerah dan kepastian hukum terhadap penerapan SJB.

“Harus bisa meyakinkan bahwa Jangka Benah bisa menghasilkan (keuntungan) lebih dibanding sawit saja. Pekerjaan rumahnya adalah meyakinkan bahwa kebun campur dapat mendatangkan manfaat ekonomi.”

Ia juga berharap agar pemerintah pusat dan daerah memberi dukungan melalui adanya peta indikatif SJB.

Ari menambahkan, inventarisasi data perkebunan sawit di kawasan hutan memang menjadi hal yang penting. Serta bagaimana menerjemahkan kebijakan pusat di daerah terkait program SJB. Menurutnya, keberhasilan SJB akan sangat tergantung bagaimana daerah masing-masing mengimplementasikan kebijakan ini.

“Membangun hutan memang tidak mudah dan tidak sebentar perlu kesabaran,” pungkas Ari.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...