Besok, DPR Gelar Sidang Paripurna untuk Sahkan Panglima TNI Andika

Dimas Jarot Bayu
7 November 2021, 19:33
panglima tni, andika perkasa, sidang dpr
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2020 dan penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta Nota Keuangan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada Senin (8/11). Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyahari mengatakan, Andika bakal diundang ke rapat paripurna untuk mengikuti agenda pengambilan keputusan tersebut.

"Rapat paripurna DPR dilaksanakan Senin (8/11) pukul 10.00 WIB," kata Kharis usai mengunjungi kediaman Andika di Jakarta, sebagaimana melansir dari Antara, Minggu (7/11).

Rencana rapat paripurna tersebut dilakukan lantaran Komisi I DPR telah menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Sabtu (7/11). Selain itu, Komisi I DPR telah melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi kediaman Andika pada sore ini.

Ada 12 anggota Komisi I DPR dan delapan perwakilan fraksi yang mengikuti verifikasi faktual. Sementara, perwakilan fraksi PPP berhalangan hadir karena sedang sakit.

Kharis mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk silaturahmi dan memastikan Andika memang tinggal di tempat yang disebutkan dalam dokumen fit and proper test. Lebih lanjut, Kharis menyebut kunjungannya hanya membahas hal-hal ringan, seperti hobi, olahraga, dan makanan.

"Kami sudah berkunjung dan kami membuktikan betul bahwa Pak Andika memang tinggal di sini. Hanya itu saja," kata Kharis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengusulkan Andika menjadi calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada 8 November 2021. Usulan tersebut disampaikan lewat surat presiden yang disampaikan kepada DPR pada Rabu (3/11).

"Presiden hanya mengajukan satu calon untuk mendapatkan persetujuan DPR. Presiden menyampaikan usulan calon atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, pemilihan Andika berdasarkan perhitungan dan kalkulasi matang. Salah satu pertimbangan presiden menunjuk Andika sebagai Panglima TNI salah satunya adalah senioritas. Pada 21 Desember nanti Andika akan berulang tahun ke-57.

Meski begitu, Andika hanya akan memiliki masa kerja sekitar 13 bulan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNi, batas usia pensiun paling tinggi untuk perwira adalah 58 tahun.

Menurut Moeldoko, masa kerja yang singkat itu tak akan menjadi halangan bagi Andika untuk bekerja optimal. "Kurang lebih ada 400 hari dalam bekerja. Pasti beliau sudah menyiapkan diri untuk mengatasi seoptimal mungkin," kata Moeldoko.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, Andika dipilih lantaran berprestasi dan populer. Pada situasi pandemi Covid-19, Faldo menilai modal tersebut harus dimiliki secara optimal oleh seorang Panglima TNI. Kualifikasi tersebut diperlukan agar negara bisa bangkit dari Covid-19.

"Kualifikasi apa yang tidak memenuhi? Pak Andika berpengalaman, berprestasi, dan populer," kata Faldo.

Jokowi juga sudah memperhitungkan tantangan yang akan dihadapi ke depan. Untuk itu, Panglima TNI diharapkan memiliki kepemimpinan yang kuat, profesional, dan dapat dipercaya.

"Mengingat peran TNI sangat dibutuhkan untuk menjangkau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dalam vaksinasi massal," ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...