Terdakwa Maskur Husain Ingin Pakai Uang Suap Untuk Jadi Walikota
Kolega eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, advokat Maskur Husain mengaku akan menggunakan uang suap penanganan perkara untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Ternate.
Maskur mengatakan ia akan jadi Walikota bermodalkan uang panas Rp 500 juta. Namun, upaya itu ia urungkan. "Saat itu untuk saya mengusul sendiri jadi calon walikota tapi tidak jadi," ujar Maskur dalam sidang kesaksian terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/11).
Selain untuk mencalonkan diri sebagai walikota, Maskur juga menggunakan uang itu untuk pembayaran uang muka mobil sebesar Rp 150 juta dan juga untuk perhiasan emas sejumlah Rp 200 juta.
Kemudian Maskur menggunakan sebagian uang untuk dibagikan kepada para karyawannya dan penyanyi musik di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maskur mengaku jatah yang diterimanya sudah dihabiskan semua.
Maskur menerima uang tersebut dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Kasus ini juga melibatkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Maskur Husain berjanji kepada Rita bahwa dalam kurun waktu satu sampai dengan dua bulan sejumlah 19 aset milik Rita yang telah disita dapat kembali. Rita juga diberi syarat untuk membayar lawyer fee sebesar Rp 10 miliar.
Rita juga diminta untuk mengganti pengacara lamanya yang bernama Sugeng untuk membuat surat kuasa baru kepada Maskur Husain beserta dengan satu surat terkait dengan pengembalian 19 asetnya. Namun, ternyata melalui pengacara lamanya Rita diberitahu bahwa Maskur Husain tidak pernah mengajukan PK untuk perkaranya.
Rita mengaku bahwa saat itu dirinya tidak punya uang tunai, tetapi memiliki dua aset rumah dan satu apartemen. Rita kemudian menyerahkan akta satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt. 43 Unit C di Jakarta Pusat dan tanah beserta rumah di Jalan Batununggal elok I No.34 Bandung.