Revisi UU Kejaksaan: Usia 23 Tahun Kini Bisa Jadi Jaksa
DPR menyepakati syarat usia minimum untuk dilantik menjadi jaksa yakni 23 tahun dan maksimal 30 tahun. Ketetapan ini lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni usia minum 25 tahun dan maksimal 35 tahun.
Ketua panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan Adies Kadir mengatakan ketentuan ini diatur di pasal 9 RUU Perubahan atas UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ia mengatakan perubahan itu menyesuaikan pergeseran dunia pendidikan, yang semakin cepat dalam menyelesaikan pendidikan sarjana.
“Selain menetapkan usia minum menjadi jaksa, pasal 9A juga mengatur soal pembentukan lembaga pendidikan khusus kejaksaan,” ujar Adies, Senin (6/12).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan RUU bersama usulan pemerintah dan DPR yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan Panja Komisi III telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah. Dalam rapat tersebut pemerintah telah memberikan 379 daftar inventaris masalah (DIM).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan revisi UU Kejaksaan dilakukan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan. Ia menyebut Kejaksaan harus merdeka dan bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.
"Selain itu melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya," ujar Pangeran pada Senin (15/11).