Menaker Tak Larang Pegawai Swasta Cuti saat Natal dan Tahun Baru

Ameidyo Daud Nasution
13 Desember 2021, 13:09
cuti, nataru, covid-19, swasta
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu.

Pemerintah telah melarang pegawai negeri, BUMN, hingga TNI-Polri untuk mengambil cuti saat Natal dan tahun baru. Meski demikian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mempersilakan pekerja dan buruh swasta mengambil jatah libur mereka.

Namun Ida mengingatkan agar pekerja swasta juga menahan diri untuk mengambil libur saat akhir tahun. Jika harus bepergian, karyawan juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, hingga mengurangi mobilitas secara signifikan.

“Kami berharap situasi akan terus terjaga dan itu akan terwujud melalui kepatuhan bersama dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Ida dalam keterangan tertulis Kemnaker, Senin (13/12).

Ida juga berharap pekerja dan buruh swasta yang akan mengambil cuti Natal dan Tahun Baru bisa menahan diri untuk tak melakukan perjalanan. Sementara mereka dengan alasan mendesak untuk melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan. “Ingat untuk menerapkan 5M,” kata Ida.

Ketentuan libur Natal dan Tahun Baru mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menaker, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021. Ida beranggapan aturan tersebut betul-betul bisa dijalankan birokrat hingga swasta.

SKB tersebut bersifat mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Adapun cuti pekerja swasta diatur lewat Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, serta Perjanjian Kerja Bersama. “Sampai saat ini kami pandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan,” ujar Ida.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana megatakan PNS dan ASN yang sudah mengajukan cuti wajib membatalkannya saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Jika tetap berlibur, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Ia juga mengingatkan, ASN yang tetap cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...