Saksi Ceritakan Kronologi Suap Azis Syamsuddin ke Stepanus Robin
Kesaksian mantan sopir eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju semakin memberatkan kasus suap politisi Golkar Azis Syamsuddin.
Agus Susanto, mantan sopir Robin, menceritakan ia pernah mengantarkan penyidik KPK itu ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Setelah 15 menit menunggu, Robin keluar dari rumah tersebut dengan membawa kantong berisi uang pecahan dolar AS.
“Ada komunikasi Pak Robin dengan orang yang tidak saya kenal. Kalimatnya ‘pokoknya aman Bang, untuk nama Abang tidak akan disebut di persidangan’,” kata Agus dalam sidang lanjutan perkara suap Azis Syamsuddin, dikutip dari Antara, Senin (13/12).
Selanjutnya, Robin meminta Agus menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eks penyidik KPK itu lantas turun dan memberikan sejumlah uang kepada seseorang. Robin kemudian kembali ke mobil dan bergerak menuju tempat penukaran uang. Menurut Agus, Robin meminta KTP-nya untuk dipakai menukarkan uang tersebut.
"Pak Robin beralasan karena Pak Robin sebagai anggota Polri,” cerita Agus.
Uang yang sudah ditukar ke pecahan rupiah tersebut lantas diberikan kepada advokat Maskur Husain di Rumah Makan Borero.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK untuk mengamankan namanya. Sebelumnya, nama Azis muncul dalam penyelidikan dugaan tipikor penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Robin dan rekannya, yaitu advokat Maskur Husain bersedia untuk membantu dengan imbalan uang masing-masing dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 4 miliar.
Uang muka senilai Rp300 juta yang ditransfer secara bertahap pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020. Selanjutnya pada 5 Agustus 2020 Azis memberikan uang sejumlah 100.000 dolar AS di rumah dinas Azis. Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura pada Agustus 2020 - Maret 2021.