Indonesia Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Tahun Ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap 167 kapal pelaku illegal fishing sepanjang tahun ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengataan dari 167 kapal tersebut sebanyak 114 kapal merupakan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, terdapat 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Di antaranya 25 kapal berbendera Vietnam, 21 kapal berbendera Malaysia, dan enam berbendera Filipina.
Kegiatan illegal fishing oleh kapal asing paling marak terjadi di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Sulawesi.
Di luar illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak serta melakukan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut selama tahun 2021.
"Satu penangkapan kapal ikan asing asal Malaysia bahkan baru saja terjadi di WPP 571 Selat Malaka dan saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam hari ini,” ujar Adin dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor KKP pada Senin (13/12/2021).
Dia menambahkan terdapat 212 kasus penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan yang ditangani oleh KKP.
Sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain dan 157 diproses hukum.
“Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tutur Adin.
Terkait dengan pengawasan pelaku usaha dalam negeri, Adin menyampaikan bahwa secara umum tingkat kepatuhannya cukup tinggi yaitu mencapai 93,59%.
Kepatuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.
KKP juga menangani sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan, di antaranya terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah.
Di antaranya adalah penanganan pencemaran perairan di NTT dan Sorong Penanganan Tumpahan Minyak di Aceh dan Lampung.
Sementara itu, setidaknya ada lima penanganan kapal kandas sepanjang tahun 2021. Termasuk di dalamnya adalah dua kejadian kapal kandas di Perairan Desa Padabaho, Morowali, Sulawesi Tengah.
Juga, Dua kejadian kapal kandas di Teluk Pangpang, Banyuwangi, Jawa Timur dan Perairan Nusa Penida, Bali serta kejadian kapal kandas di Perairan Raja Ampat, Papua Barat.
Menghadapi tahun 2022 ke depan, Adin menjelaskan bahwa kebijakan pengawasan akan didorong untuk mengawal program-program prioritas KKP khususnya penangkapan ikan terukur.
Beberapa strategi operasional saat ini telah mulai disimulasikan untuk memastikan pelaksanaan program tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya kita akan awasi dari kapal sebelum berangkat (before fishing), pada saat di laut (while fishing) dan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan (post landing),” jelasnya.