Pemerintah Ingatkan RS dan Laboratorium Tak Lewati Batas Tarif Tes PCR

Dini Hariyanti
16 Desember 2021, 07:00
Calon pengguna jasa transportasi udara mendaftar untuk melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021).
ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc.
Calon pengguna jasa transportasi udara mendaftar untuk melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021).

Pemerintah terus mengingatkan agar biaya pemeriksaan RT-PCR tidak melebihi tarif tertinggi yang ditetapkan. Untuk Pulau Jawa dan Bali, tes PCR dipatok senilai Rp 275.000, sementara untuk pulau lainnya Rp 300.000.

Nilai Rp 275.000 dan Rp 300.000 adalah tarif untuk hasil pemeriksaan RT-PCR. Hasil tesnya harus dikeluarkan paling lambat 1x24 jam. Dan, nilai tersebut berlaku bagi masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri. 

“Rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak patuh maka tak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

Kementerian Kesehatan juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu (1 x 24 jam) adalah bagian dari mutu pelayanan kesehatan. 

“Jadi, tak boleh menarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Mengutip Alodokter.com, PCR atau polymerase chain reaction merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bateri, atau virus. Saat ini, PCR turut dipakai untuk mendiagnosis penyakit Covid-19

Material genetik di dalam setiap sel, termasuk bakteri atau virus, bisa berupa DNA atau RNA. Keduanya dibedakan dari jumlah rantai yang ada di dalamnya. DNA adalah material genetik dengan rantai ganda sedangkan RNA memiliki rantai tunggal. 

Covid-19 sendiri adalah penyakit infeksi yang disebabkan virus SARS-CoV-2 atau virus Corona. Virus Corona yang menyebabkan Covid-19 merupakan jenis RNA. 

Bagi pasien positif Covid-19 berdasarkan tes PCR dengan gejala ringan atau mungkin tanpa gejala, akan dianjurkan menjalani isolasi mandiri sepuluh hari.

Adapun, guna memacu 3T (testing, tracing, treatment) khususnya pada fase tes atau pemeriksaan maka pemerintah menegaskan agar tarif tes PCR sesuai dengan imbauan. 

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...