DPR Buka Pintu Masukkan Lagi RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2022
DPR menunggu langkah pemerintah terkait kemungkinan pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada tahun depan.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, DPR mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 karena ingin fokus menyelesaikan revisi UU Cipta Kerja. Meski Prolegnas 2022 sudah disepakati pada 7 Desember lalu, masih ada enam slot kosong untuk memasukkan tambahan RUU dalam prolegnas.
"Saya juga kemarin bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan kemungkinan kami mengevaluasi kembali prolegnas dalam masa sidang yang akan datang," ujar Supratman di Kompleks Parlemen pada Rabu (15/12).
DPR akan menunggu evaluasi bersama pemerintah untuk melihat apakah pemerintah akan benar-benar mengajukan RUU Perampasan Aset atau tidak.
Supratman menegaskan tidak ada satu fraksi pun yang secara tegas menolak RUU Perampasan Aset. Nantinya DPR akan membahas RUU tersebut bersama dengan fraksi. Namun, Revisi UU Cipta Kerja tetap menjadi prioritas karena MK memberi batas waktu 2 tahun untuk melakukan revisi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah pernah diusulkan bersama RUU pembatasan transaksi uang kartal pada tahun lalu, tetapi tak masuk dalam prioritas DPR.
Meski demikian, Mahfud optimistis RUU ini akan menjadi salah satu prioritas DPR setelah mendengarkan informasi dari salah seorang anggota DPR, bahwa proses akan lebih mudah setelah diajukan Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, RUU ini sebenarnya sudah pernah hampir disepakati, tetapi terganjal oleh salah satu pasal yakni masalah penyimpanan aset rampasan.
"Saat itu masih diperdebatkan, apakah Kemenkumham, Kejaksanaan Agung, atau Kementerian Keuangan? Ada tiga lembaga. Sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah, sehingga kalau tidak ada masalah lain di luar teknis seharusnya pembahasan dapat berjalan lancar," kata dia.
Mahfud mengatakan RUU perampasan aset akan mempermudah pemerintah untuk menyita aset kasus tindak pidana korupsi di mana terdakwa menghilang atau tidak muncul saat panggilan persidangan. Pembahasan RUU ini, menurut, dia seharusnya lebih mudah dibandingkan UU pembatasan uang kartal yang semula ingin juga diajukan pemerintah.