Tugas dan Wewenang DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara
Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Pemilihannya sebagaimana Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dilakukan melalui pemilihan umum.
Pada masa awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945 dibentuklah KNIP.
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Legislatif merupakan badan atau lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat Undang-Undang.1 Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. “Namun pembahasan sebuah RUU harus dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 20 ayat (2)”.
Fungsi DPR
Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya:
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:
- Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD.
- Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
2. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:
- Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Tugas dan Wewenang DPR yang Lain
Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya:
- Menyerap, menghimpun, menampung, sekaligus menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan Negara lain.
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar dari negara lain.
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih tiga orang hakim konstitusi dan diajukan ke Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Hak-hak DPR
Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR kemudian memiliki hak yang telah diatur dalam UUD 1945. Hal ini diberikan kepada anggota DPR agar bisa menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya dengan baik berupa hak interpretasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat.
Berikut ini penjelasan tentang hak-hak DPR:
1. Hak Interpretasi
Hak interpretasi yang dimiliki anggota DPR adalah meminta keterangan pada pemerintah terkait kebijakannya yang penting, straegis, dan berdampak luas pda kepentingan hidup masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Hak Angket
Hak angket yang dimiliki anggota DPR adalah melakukan penyelidikan pada pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kepentingan hidup masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini dilakukan jika diduga terjad pertentangan dnegan peraturan undang-undang tersebut.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat yang dimiliki anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Pendapat tentang kebijakan pemerintah atau terkait kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional.
- Menindaklanjuti pelaksanaan hak interprestasi dan hak angket.
- Pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa penghianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, atau Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi mematuhi syarat senagai Presiden dan Wakil Presiden.
Hak dan Kewajiban Anggota DPR
Selain hak sebagai lembaga perwakilan rakyat, anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban sebagai individu dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya.
Berikut ini hak dan kewajiban anggota DPR yang perlu diketahui:
1. Hak Anggota DPR
- Hak mengajukan usulan rancangan undang-undang.
- Hak mengajukan pernyataan.
- Hak menyampaikan usulan dan pendapat.
- Hak memilih dan dipilih.
- Hak membela diri.
- Hak imunitas.
- Hak protokoler.
- Hak keuangan dan administratif.
- Hak pengawasan.
- Hak mengusulkan dan memperjuangankan program pembangunan dari daerah pemilihan (Dapil).
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
2. Kewajiban Anggota DPR
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mempertahankan dan memelihara kedamaian dan kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mendahulukan kepentingan negara atau kepentingan orang banyak diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.
- Memperjuangakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Senantiasa menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Senantiasa menaati tata tertib dan kode etik DPR.
- Senantiasa menjaga etika dan norma-norma dalam hubungan kerja dengan lembaga-lembaga lain.
- Mengumpulkan, menyerap, dan menghimpun aspirasi konstituen rakyat dengan cara melakukan kunjungan kerja secara berkala
menampung asipirasi dan pengaduan rakyat yang kemudian akan ditindaklanjuti, serta bertanggung jawab secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.