Pengertian Hak dan Kewajiban dalam Bermasyarakat dan Bernegara
Pengertian hak dan kewajiban sudah kita dapatkan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Hal tersebut dilakukan antara lain agar setiap individu dapat menghargai perbedaan, menghormati hak asasi setiap manusia, serta turut serta dalam melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Suatu negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat mempunyai peran yang yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Pengertian Hak
Mengutip buku Hak dan Kewajiban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Riadi Syah Putra yang diakses melalui laman Emodul.kemdikbud.go.id, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab.
Hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga negara, setiap orang berhak memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan hukum, kebebasan memilih dalam proses demokrasi, serta hak memeluk agama dan menjalankan ibadah.
Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang. Berikut hak-hak yang dimiliki warga negara di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat:
1. Hak di Lingkungan Keluarga
Di lingkungan keluarga, setiap orang berhak memperoleh kasih sayang sesama anggota keluarga, mendapatkan sandang, pangan, papan, serta mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga.
2. Hak di dalam Satuan Pendidikan
Di dalam satuan pendidikan, setiap warga belajar berhak memperoleh ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran yang diajarkan oleh pendidik.
Selain itu, setiap individu berhak untuk berteman dengan siapa saja, mendapatkan kesempatan untuk berkreasi, perlakuan yang sama dari pendidik, dan perlindungan secara menyeluruh sehingga merasa tenang, aman, dan nyaman selama melaksanakan proses pembelajaran.
3. Hak di Lingkungan Masyarakat
Di lingkungan masyarakat, setiap individu berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, memperoleh pendidikan, penghidupan yang layak, mendapat pasokan listrik dari pemerintah, memperoleh pelayanan masyarakat, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Adapun contoh kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Artinya warga negara wajib mematuhi peraturan pemerintah, ikut serta dalam pembelaan negara, dan mengikuti pendidikan dasar.
Berikut kewajiban yang dimiliki warga negara di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat:
1. Kewajiban di Lingkungan keluarga
Adapun kewajiban di lingkungan keluarga antara lain kewajiban menghemat energi listrik, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar, dan mematuhi peraturan keluarga.
2. Kewajiban di Satuan Pendidikan
Di satuan pendidikan, setiap individu wajib menghormati pendidik, disiplin dengan tata tertib satuan pendidikan, dan sebagainya.
3. Kewajiban di Lingkungan Masyarakat
Adapun kewajiban di lingkungan masyarakat di antaranya menjaga keselamatan dan keamanan di tempat umum, menjaga kelestarian alam, dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Jika setiap orang sanggup berbuat sesuai haknya, ketertiban masyarakat niscaya akan terwujud. Namun, jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai haknya, maka ketertiban akan terganggu.
Mengutip buku "Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara" oleh R. Abdurrakhim Abubakar, hak adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan tersebut bisa diperoleh karena berbagai sebab, seperti pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena masyarakat, dan pemberian orang lain.
- Hak karena pemberian negara; misalnya seorang polisi lalu lintas yang berhak untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan berkendara.
- Hak pemberian masyarakat; misalnya seorang ketua RT yang mempunyai kewenangan untuk memimpin rukun tetangga.
- Hak karena berdasarkan aturan hukum atau perjanjian; misalnya seorang pembeli yang berhak mendapat kualitas dari barang yang ia beli.
- Hak karena pemberian orang lain; misalnya seorang satpam perumahan yang berhak menanyakan tujuan tamu yang masuk ke dalam lingkungan perumahan.
Di samping hak terdapat juga kewajiban yang harus dilaksanakan atau suatu keharusan untuk memperoleh suatu hak. Contoh Kewajiban seperti membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain-lain.
Kategori Hak
Berdasarkan Modul Pembelajaran PPKn menurut Jimly Asshiddiqie, hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut:
- Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja, seperti memperoleh pendidikan dan membela negara.
- Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, berlaku keutamaan-keutamaan. Misalnya, bagi warga negara berhak mendirikan partai politik.
- Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, dan lain-lain.
- Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, polisi, dan ASN.
- Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya mengajukan banding di pengadilan, pengajuan kasasi, dan lain sebagainya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
- Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).
- Pasal 28 A–J : hak atas HAM.
- Pasal 29 : hak atas agama.
- Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.
- Pasal 31 : hak atas pendidikan.
- Pasal 32 : hak atas budaya.
- Pasal 33 : hak atas perekonomian.
- Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.
Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
- Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Adapun kewajiban warga negara dalam UUD 1945, ialah:
- Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
- Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Kewajiban untuk menghargai orang lain.
- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar.
- Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara.
- Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.