KPK: Vonis RJ Lino Bisa Jadi Terobosan Penanganan Perkara Korupsi

Image title
17 Desember 2021, 18:54
RJ Lino
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino berjalan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut putusan majelis hakim dalam kasus RJ Lino bisa menjadi terobosan dalam penanganan kasus korupsi.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan majelis hakim mempertimbangkan penghitungan akuntansi forensik yang dilakukan oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK saat memvonis mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

Menurut Ali, KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama dengan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pemilik kewenangan.

"Putusan Majelis Hakim tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/12).

Ali mengatakan pihaknya masih akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pertimbangan Hakim Ketua termasuk penghitungan kerugian negara akan menjadi terobosan baru bagi KPK dalam menangani perkara korupsi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis bersalah RJ Lino dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Hakim Ketua Rosmina memiliki pendapat berbeda dengan hakim lainnya. Ia berpendapat RJ Lino seharusnya dibebaskan karena tindakannya bertujuan demi mengembangkan perusahaan. 

Rosmina juga mengkritik KPK yang disebut tidak cermat dan melanggar asas perhitungan kerugian negara karena memiliki metode perhitungan yang berbeda dengan BPK.

RJ Lino divonis bersalah setelah terbukti secara sah melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) di pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang pada 2010 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK), yakni enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...