Aturan Perjalanan, Masuk Mal hingga Bioskop saat Natal, Ini Detailnya

Desy Setyowati
25 Desember 2021, 10:26
natal, natal dan tahun baru, aturan bepergian, aturan bekendara, aturan di mal, aturan di bioskop
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Kelompok paduan suara lagu Natal atau Christmas Carol tampil dalam rangka menyambut perayaan Hari Natal secara terbuka di Jalur pedestrian kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Masyarakat diminta untuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) saat merayakan Natal. Regulasi ini mengatur tentang perjalanan hingga berkumpul di mal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyampaikan, protokol kesehatan tetap diutamakan meski tidak ada penyekatan di beberapa titik saat Natal. Warga diminta tidak melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan mobilitas dan kerumunan.

“Kami minta tidak bepergian ke luar negeri maupun daerah. Tak perlu berkumpul," kata dia di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat malam (24/12).

Aturan Berkendara Jarak Jauh saat Natal

Imendagri Nomor 66 Tahun 2021 mengatur tentang berkendara saat libur Natal dan Tahun Baru. Regulasi berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturannya sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap melalui aplikasi PeduliLindungi
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara
  • Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Aturan Perjalanan dari Luar Negeri

Selain dalam negeri, pemerintah memperketat perjalanan jarak jauh luar negeri. Berikut syarat untuk masuk ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri:

  • Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Karantina setidaknya 10 hari

Aturan di Mal dan Restoran

Berdasarkan Inmendagri 67 Tahun 2021, mal di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 dibuka untuk kapasitas penuh. Rincian aturannya sebagai berikut:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100%
  • Dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat
  • Anak usia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk ke dalam mal, sepanjang didampingi oleh orang tua
  • Rumah makan yang berada di luar area mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen
  • Jam operasional restoran atau kafe mulai pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat.

Aturan di Bioskop

Bioskop juga bisa beroperasi saat libur Natal. Namun, pengelola diminta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mengatur tentang kegiatan di bioskop saat Natal sebagai berikut:

  • Bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun di mal dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal 50%

SE itu juga mengatur bahwa tempat wisata umum, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau membatasi jumlah pengunjung maksimal 25%.

Pemerintah daerah (pemda) juga harus melakukan pengawasan dan pengendalian.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...