Cara Menghitung Zakat Mal sesuai Peraturan Menteri Agama

Image title
27 Desember 2021, 08:19
Ilustrasi cara menghitung zakat mal
Unsplash/Towfiqu Barbhuiya
Ilustrasi cara menghitung zakat mal

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut tafsir Kementerian Agama, ayat tersebut adalah perintah Allah SWT untuk mengambil sebagian dari harta benda sebagai sedekah atau zakat. Tujuannya untuk membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkir dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat cinta harta yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan.

Secara yuridis, pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011). Menurut undang-undang, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Golongan Penerima Zakat

Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Menurut penjelasan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, delapan golongan tersebut adalah:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Dalam UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan, jenis zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah. Adapun definisi zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki (orang yang berzakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Definisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Zakat mal meliputi:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  • Uang dan surat berharga lainnya.
  • Perniagaan.
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Peternakan dan perikanan.
  • Pertambangan.
  • Perindustrian.
  • Pendapatan dan jasa.
  • Rikaz.

Syarat Wajib Zakat Mal

Syarat wajib zakat mal bagi adalah sebagai berikut.

  • Beragama Islam.
  • Aqil. Artinya seorang muslim dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental.
  • Baligh. Seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk zakat. Memiliki harta yang mencapai nisab (perhitungan minimal syarat wajib zakat).

Persyaratan tersebut dimuat dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf.Adapun syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut.

  • Milik penuh.
  • Halal.
  • Cukup nisab.
  • Haul.

Nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi syarat tertentu.

Sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya.Syarat haul zakat mal tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.

Cara Menghitung Zakat Mal

Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, pada 15 Desember 2019, Ibu Ani membeli emas sebanyak 200 gram. Maka, besar nisab harta kekayaan berupa emas adalah 2,5%.

Dengan demikian, besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Ibu Ani adalah emas x nisab = 200 gram x 2,5% = 5 gram. Zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Ani adalah satu tahun setelah memiliki 200 gram emas tersebut, yaitu pada tanggal 14 Desember 2020.

Zakat mal dapat diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Menurut BAZNAS, standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099. Maka, zakat mal yang harus dikeluarkan Ibu Ani sebesar 5 gram atau setara dengan uang sejumlah uang Rp938.099 x 5 gram = Rp4.690.495.

Nisab dan Haul Zakat Mal

Nisab dan haul zakat mal ditentukan sebagai berikut.

JenisNisabHaulKadar Zakat
Emas85 gram1 tahun2,5%
Perak595 gram1 tahun2,5%
Uang kertasSetara dengan 85 gram emas1 tahun2,5%
Logam mulia lainnyaSetara dengan 85 gram emas1 tahun2,5%
Surat berhargaSetara dengan 85 gram emas1 tahun2,5%
PerniagaanSetara dengan 85 gram emas1 tahun2,5%
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan653 kg gabahSetiap panen10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya

Nisab dan Haul Zakat Peternakan dan Perikanan

Adapun nisab dan haul zakat peternakan yang dibayarkan adalah sebagai berikut.

1. Unta

Nisab (Ekor)Zakat yang Wajib Dikeluarkan
25-351 ekor anak unta betina (umur >1 tahun)
36-452 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
46-603 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
61-754 ekor anak unta betina (umur >4 tahun)
76-902 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
91-1202 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
121-1293 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
130-1391 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
140-1492 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
150-1593 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
160-1694 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
170-1793 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
180-1892 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) dan 2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
190-1993 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
200-2094 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) atau 5 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)

2. Sapi/Lembu

Nisab (Ekor)Zakat yang Wajib Dikeluarkan
30-59 1 ekor anak sapi betina
60-692 ekor anak sapi jantan
70-791 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
80-89 2 ekor anak sapi betina
90-993 ekor anak sapi jantan
110-119 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
> 120 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan 

3. Kuda

Nisab (Ekor)Zakat yang Wajib Dikeluarkan
30-59 1 ekor anak kuda betina
60-69 2 ekor anak kuda jantan
70-79 1 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak sapi jantan 
80-89 2 ekor anak kuda betina
90-993 ekor anak kuda jantan
100-1091 ekor anak kuda betina dan 2 ekor anak kuda jantan
110-1192 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda jantan 
> 120 3 ekor anak kuda betina atau 3 ekor anak kuda jantan

4. Kambing

Nisab (Ekor)Zakat yang Wajib Dikeluarkan
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing 

Demikian cara menghitung zakat mal sesuai Peraturan Menteri Agama.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...