Kemenhub dan AirNav Sepakat Berbagi Data Navigasi Penerbangan

Image title
Oleh Maesaroh
31 Desember 2021, 17:21
penerbangan, Airnav, Kemenhub
Kementerian Perhubungan
Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto dan Direktur Operasi Airnav Indonesia, Mokhammad Khatim, saat melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Data Pelayanan Navigasi Penerbangan, pada Selasa (28/12) di Tangerang, Banten.

Kementerian Perhubungan dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia sepakat untuk berbagi data mengenai pelayanan navigasi penerbangan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tentang  penyediaan data pelayanan navigasi penerbangan tersebut dilakukan oleh Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto dan Direktur Operasi Airnav Indonesia, Mokhammad Khatim.

Sigit Hani menjelaskan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup penyediaan akses, mekanisme, dan integrasi data pelayanan navigasi penerbangan dari Airnav Indonesia kepada Ditjen Hubud.

“Integerasi sistem ini perlu dilakukan agar Kemenhub juga dapat melakukan pengawasan, dalam rangka memenuhi kewajiban kami untuk melakukan evaluasi dan/atau melakukan investigasi, jika ditemukenali ada penyalahgunaan data pelayanan navigasi penerbangan,” kata Sigit Hani dalam siaran pers, Jumat (31/12).

 Nantinya, data-data yang dikelola Airnav Indonesia akan diintegrasikan ke Command Center yang dimiliki Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud, melalui pemasangan saluran komunikasi Application Programming Interface (API).

Integrasi sistem monitoring pelayanan navigasi penerbangan ini dapat dimaanfaatkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap operasional penerbangan (faktor internal).

Pelayanan meliputi pemantauan terhadap pergerakan pesawat udara di ruang udara Indonesia, operasional fasilitas navigasi penerbangan di darat yang digunakan untuk pemantauan pesawat udara, dan pemanduan pendaratan.

Selain itu, juga dapat melakukan pemantauan terhadap kondisi gunung berapi yang berdampak pada terganggunya rute penerbangan (faktor eksternal).

 Juga, untuk koordinasi stakeholder penerbangan dalam hal pemberian informasi cuaca, pencarian dan pertolongan kecelakaan.

Data juga akan dipakai untuk investigasi terhadap kecelakaan penerbangan, dan pemberian pelayanan navigasi penerbangan kepada Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Search and Rescue (SAR), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Perum LPPNPI.

“Harapan kami, setelah adanya kerja sama ini, hak dan kewajiban kedua pihak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga kesepakatan ini, benar-benar memberikan data dan informasi yang hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan navigasi penerbangan,” ujarnya. 

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...