Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24,9 T soal Hak Cipta Ojek Online

Fahmi Ahmad Burhan
3 Januari 2022, 15:29
Gojek, Nadiem Makarim
Gojek
Nadiem Makarim saat masih menjabat CEO Gojek.

Perusahaan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan pendirinya Nadiem Makarim mendapat gugatan dugaan pelanggaran hak cipta ojek online. Penggugat yang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu (31/12).

Berdasarkan surat gugatan dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu, Hasan menyatakan bahwa Gojek dan Nadiem telah melanggar hak cipta. Dia menggugat Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dan membayar royalti Rp 24,9 triliun.

"Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)," demikian petitum Hasan dikutip dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu (31/12).

Katadata.co.id telah menghubungi pihak Gojek. Namun, hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan.

Kuasa hukum penggugat, Rochmani, mengatakan kliennya mengklaim telah menciptakan model bisnis ojek online sejak 2008, sebelum Gojek. "Klien kami pun punya sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Telah dilindungi oleh pemerintah hak ciptanya," kata Rochmani dalam sesi wawancara di channel YouTube Hersubeno Point pada akhir pekan lalu (1/1).

Hasan Azhari mengembangkan bisnis ojek online menggunakan program komputer berbasiskan blogspot. Ojek online yang dikembangkan Hasan itu melayani rute Bintaro, Jakarta, dan sekitarnya.  

Konsumen yang membutuhkan layanan transportasi akan menghubungi penyedia layanan lewat online dan terjadi kesepakatan harga. "Jadi metodenya sama dengan Gojek dan lebih dulu klien kami," kata Rochmani.

Sedangkan, Gojek resmi berdiri pada 2010. Awalnya Gojek menjalankan bisnis ojek online dengan 20 orang pengemudi. Saat itu, Gojek masih mengandalkan call center untuk menghubungkan penumpang dengan pengemudi ojek.

Pada pertengahan 2014, pendiri Gojek yang sekarang menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mulai banyak mendapatkan tawaran investasi. Pada 2015, Gojek kemudian meluncurkan aplikasi berbasis Android dan iOS dan mengganti sistem pemesanan call center.

Saat ini pun Gojek pun masih menghadapi gugatan merek. Gojek dan Tokopedia digugat PT Terbit Financial Technology dalam sengketa pemakaian merek GoTo. Kedua perusahaan teknologi tersebut menyanggah gugatan dan menggugat balik PT Terbit.

Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Wardaya, mengatakan penggunaan merek GoTo sudah memiliki legal standing atau dasar hukum.

Gojek dan Tokopedia telah mendaftarkan hak merek GoTo di klasifikasi merek no.9, 36, dan 39. "Kami menolak semua gugatan khususnya mengenai pelanggaran merek," ujar Wardaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (14/12).

Dalam berkas tersebut, Wardaya juga mengatakan Gojek dan Tokopedia menolak permintaan uang kompensasi dari PT Terbit sebesar Rp 1 miliar per hari terhitung sejak gugatan terdaftar pada 2 November 2021. Dia menyebut permintaan uang kompensasi tersebut tidak masuk akal dan tak berdasarkan fakta.

Pihak PT Terbit meminta uang tersebut sebagai kompensasi akibat kerugian yang telah dialami mereka sejak dua raksasa teknologi itu menggunakan merek GoTo. "Tidak terperinci, asal bicara saja," ujar Wardaya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...