Jokowi Diminta Evaluasi Penunjukan Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya

Image title
11 Januari 2022, 08:18
jokowi, untung budiharto, pangdam jaya, tim mawar
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo diminta untuk mendorong percepatan proses pengungkapan kebenaran baik dalam bentuk pengakuan (acknowledgment), penyesalan resmi (official remorse), permintaan maaf kepada para korban, maupun pemenuhan hak-hak keadilan dan pemulihan bagi para korban dan keluarganya.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi terhadap pemberian jabatan mantan Tim Mawar pada beberapa Kementerian/Lembaga. Salah satu yang dikritik ELSAM adalah pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji yang mendapatkan promosi sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Dalam karirnya, Untung Budiharto sempat bergabung dalam Tim Mawar yang dibentuk Prabowo Subianto saat berpangkat Mayor Jenderal, setelah peristiwa 27 Juli 1996. Tim Mawar dikenal sebagai tim kecil Kopassus yang menjalankan operasi penculikan para aktivis 1998. 

Tim Mawar disebut-sebut menangkap 14 aktivis. Hanya sembilan yang berhasil dipulangkan, sedangkan tawanan lainnya hilang termasuk Wiji Thukul.

Selain Untung Budiharto, ELSAM juga mengkritik nama-nama yang divonis bersalah atas aksi penculikan dan penghilangan paksa terhadap masyarakat sipil. Mereka, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Kemenkopolhukam Brigjen TNI Djaka Budhi Utama, Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan dan Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.

ELSAM menyebut Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 telah menjatuhkan vonis terhadap 11 orang berupa sanksi pidana dan pemecatan. Berdasarkan putusan tersebut Tim Mawar telah dinyatakan bersalah atas penculikan dan penghilangan paksa terhadap 23 aktivis. 

"Namun sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto dan 10 nama lainnya, termasuk beberapa jabatan Eselon I di kementerian, justru melenggang bebas lantaran tidak ada proses eksekusi yang jelas," kata ELSAM seperti dikutip dari siaran pers,  Selasa (11/1). 

ELSAM menyebut pemberian jabatan publik kepada mantan Tim Mawar merupakan indikasi menguatnya politik balas budi. Hal ini lantas disebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).  

Menurut Elsam, pemerintah seharusnya mempertimbangkan rekam jejak keterlibatan para mantan Tim Mawar yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal itu disebut cukup untuk menjadi pertimbangan agar tidak menempatkan sosok-sosok tersebut ke dalam tubuh pemerintahan.

"Langkah pemerintah tersebut kian mengkonfirmasi mandeknya ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa. Konvensi ini mestinya akan menjadi instrumen penting untuk memastikan bekerjanya prinsip ketidak-berulangan," kata ELSAM.

ELSAM menyebut sejauh ini masih ada kekosongan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur kejahatan penghilangan paksa. Hal ini lantas menimbulkan ketidakjelasan definisi serta mekanisme penegakan hukum terhadap kasus penghilangan paksa.

ELSAM lantas meminta pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dalam menghapus impunitas dan memastikan ketidak-berulangan. Presiden Joko Widodo juga diminta untuk mendorong percepatan proses pengungkapan kebenaran baik dalam bentuk pengakuan (acknowledgment), penyesalan resmi (official remorse), permintaan maaf kepada para korban, maupun pemenuhan hak-hak keadilan dan pemulihan bagi para korban dan keluarganya. 

"Tanpa Konvensi ini, praktik impunitas akan berlanjut sebab tidak ada mekanisme hukum yang diberlakukan untuk kasus-kasus penghilangan paksa di masa depan," ujar ELSAM.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya melalui Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Surat keputusan tersebut diteken Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1). Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis, membenarkan mutasi jabatan Pangdam Jaya tersebut. "Betul sekali, Mas," ujar Panglima TNI singkat, dikutip dari Antara, Kamis (6/1). 

Kapendam Jaya Letkol (CPM) Dwi Indra Wirawan juga membenarkan adanya pergantian jabatan Pangdam Jaya. "Ya betul Mas, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan acara serah terima jabatan Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Mulyo Mulyo Aji kepada Mayjen TNI Untung Budiharto," kata Indra Wirawan.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...