Menteri Tjahjo Keluhkan Rekrutmen Tenaga Honorer Kacaukan Formasi ASN
Pemerintah meminta instansi kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) tak lagi merekrut tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rekrutmen tenaga honorer akan mengganggu perhitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara atau ASN pada instansi pemerintah.
"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (24/1).
Tjahjo menegaskan agar kantor pemerintah baik instansi kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) hingga pemerintah daerah memenuhi ketentuan tersebut. Larangan untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujarnya.
Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing. Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.
"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.
Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Pada tahun ini, pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.
Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus aktif hingga 31 Desember 2020 sebanyak 4.17 juta. Angka ini menurun 1,62% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 4,19 juta. Berikut grafik Databoks: