Jokowi Bentuk Tim Kecil Godok Calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Presiden Joko Widodo memiliki waktu selama dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Kantor Staf Presiden mengatakan, Kepala Negara telah membentuk tim kecil guna membantu proses pemilihan Kepala Otorita IKN.
Tim kecil tersebut tidak melakukan seleksi namun akan memberikan evaluasi, masukan, dan pertimbangan kepada Kepala Negara. "Ada tim kecil yang Bapak Presiden tunjuk (membantu proses penunjukkan)," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1). Meski demikian ia belum menjelaskan siapa saja yang membantu Presiden dalam tim tersebut.
Ngabalin juga mengatakan Kepala Negara mempunyai sejumlah pertimbangan dalam menentukan Kepala Otorita IKN. "Kewenangan mutlak ada pada presiden," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Ngabalin juga memastikan Jokowi tidak memiliki kepentingan politik dalam memilih Kepala Otorita IKN. Hal yang menjadi pertimbangan hanya sosok yang memiliki integritas tinggi, memiliki pengalaman, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
"Jadi sudah tidak ada kepentingan politik. Orang 2024 sudah selesai (masa jabatan)," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi sempat menyebutkan, calon Kepala Otorita IKN sebaiknya memiliki kriteria pernah memimpin daerah serta berlatar arsitek. Beberapa nama pun muncul sebagai calon Kepala Otorita ibu kota baru seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tumiyana, Bambang Brodjonegoro, dan Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, ada pula sejumlah nama yang memiliki kriteria yang disebutkan oleh Jokowi, yaitu pernah memimpin daerah dan berlatar arsitektur. Mereka ialah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Adapun, Kepala Otorita yang akan memimpin ibu kota baru kedudukannya setingkat menteri. Dia akan bertanggung jawab kepada presiden dalam pekerjaan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahaan Otorita IKN.
Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dapat menunjuknya kembali atau memberhentikan sebelum masa jabatannya habis.