Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus SARA Terkait IKN, Ditahan 20 Hari

Agustiyanti
31 Januari 2022, 22:38
Edy Mulyadi, terlapor pekara dugaan ujaran kebencian tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) memenuhi panggilan kedua penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
ANTARA/Laily Rahmawaty
Edy Mulyadi, terlapor pekara dugaan ujaran kebencian tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) memenuhi panggilan kedua penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak'. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy selama  20 hari ke depan.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap saudara EM untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (31/1). 

Edy semula dipanggil sebagai saksi untuk melakukan pemeriksaan pada pukul 09.54 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Status Edy kemudian dinaikkan sebagai tersangka setelah berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.

Penetapan status sebagai tersangka juga dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga terjerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. “Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Ia menjelaskan, alasan subjektif penahanan yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan objektifnya, yakni lantaran ancaman yang dikenakan terhadap Edy adalah di atas lima tahun penjara.  “Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.

Edy dilaporkan ke polisi oleh beberapa warga Kalimantan setelah videonya yang menyebut wilayah tersebut sebagai tempat "jin buang anak" menjadi viral di media sosial. Pernyataan yang dianggap sebagai hinaan bermuatan SARA ini merupakan kritikan Edy terhadap rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...