Kemendikbud Izinkan Daerah PPKM Level 2 Termasuk Jakarta PTM 50%

Rizky Alika
3 Februari 2022, 14:45
ptm, ppkm, covid-19, jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di ruangan kelas SMPN 97 Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan PTM di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Sejumlah sekolah melakukan upaya antisipasi penyebaran COVID-19 dengan penyemprotan disinfektan, melakukan tes usap PCR peserta didik dan tenaga kependidikan juga menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas masih berlangsung di tengah peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron. Meski demikian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan penurunan kapasitas PTM di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dari 100% menjadi 50%.

Adapun, salah satu wilayah yang menerapkan PPKM level 2 ialah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Meski begitu, daerah PPKM level 2 dengan tingkat Covid-19 terkendali dapat melakukan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%.

"Mulai hari ini, daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan pers, Kamis (3/2).

Diskresi ini telah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag). Kemendikbudristek pun telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas mulai Kamis (3/2).

Sementara itu, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Namun, Kemendikbudristek menyerahkan keputusan anak mengikuti PTM kepada orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujar Suharti.

PTM terbatas juga harus diikuti dengan penerapan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTM terbatas.

Suharti mengatakan sektor pendidikan memiliki urgensi yang sama dengan sektor lainnya. "Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta PTM di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dievaluasi. Ini lantaran kasus Covid-19 melonjak lebih dari 900% hanya dalam rentang waktu tiga pekan.

Menyusul hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengusulkan penghentian sementara PTM 100% di ibu kota kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Anies tidak bisa serta merta menghentikan PTM lantaran aturannya mengacu kepada SKB Empat Menteri.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...