BPOM Beri Lampu Hijau Unair Uji Klinik Vaksin Merah Putih pada Manusia

Rizky Alika
7 Februari 2022, 11:02
vaksin merah putih, bpom, covid-19
ANTARA FOTO/HO/Humas BPOM/wpa/hp.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito memberikan keterangan penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Indonesia terus mendorong produksi vaksin Covid-19 dalam negeri. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memberikan Persetujuan Protokol Uji Klinik (PPUK) vaksin Merah Putih yang dikembangkan Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan vaksin Merah Putih itu bisa memasuki tahap uji klinik pada manusia. Adapun, vaksin ini dikembangkan dengan platform inactivated virus atau virus yang dimatikan.

"BPOM menyerahkan PPUK yang telah kita susun bersama-sama dengan harapan pengembangan akan berjalan dengan baik," kata Penny dalam konferensi pers daring, Senin (7/2).

Berdasarkan hasil uji pra klinik terhadap hewan percobaan mencit dan monyet makaka, vaksin Merah Putih aman untuk digunakan. Vaksin tidak menunjukkan kelainan organ dan kematian pada hewan uji.

Selain itu, vaksin memberikan respons imun yang menunjukkan pembentukan antibodi setelah pemberian vaksin. Vaksin pun telah memenuhi syarat mutu vaksin didukung dengan fasilitas produksi yang memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). 

Selanjutnya, uji klinik fase 1 akan mellibatkan 90 subjek, sementara uji klinik fase 2 akan melibatkan 405 subjek. Nantinya, subjek akan dibagi menjadi tiga kelompok dengan pemberian dosis vaksin yang berbeda.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...