DPR Setujui Rencana Penjualan Dua Kapal Perang TNI AL
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana pemerintah untuk menjual barang milik negara berupa dua kapal perang TNI Angkatan Laut dalam Rapat Paripurna pada Selasa (8/2). Kedua kapal tersebut yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Sebelum memberikan persetujuan, Komisi I DPR juga telah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono pada 27 Januari 2022 silam.
"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR atas penjualan barang milik negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 Dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 tersebut dapat disetujui?" ujar Dasco.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Dalam rapat pada 27 Januari silam, Menkeu Sri Mulyani menegaskan penjualan barang milik negara snilai Rp 100 miliar harus disampaikan kepada Presiden dan izin dari DPR. Bila DPR memberi izin maka Kemenkeu akan melakukan penilaian untuk dieksekusi oleh Kemenhan.
"Usulan lelang akan dilakukan Kemenhan dan pelaksanaan dilakukan Kemenkeu. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan penghapusan dari laporan keuangan Kemenhan akan bisa dilakukan," ujar Sri Mulyani.
Adapun KSAL Yudo Margono mengatakan kedua kapal tersebut sudah tidak layak pakai dan telah diistirahatkan sejak empat tahun yang lalu. Namun, AL masih menunggu administrasi hingga persetujuannya keluar. Barulah pada 15 Desember 2021 lalu muncul keputusan Presiden.
Lebih lanjut, Yudo mengatakan penghapusan kapal lantaran sudah tidak dilakukannya perawatan dan juga personel kapal tersebut telah ditarik. Hal tersebut lantas membuat kapal tidak ada yang mengawaki dan akan tenggelam. "Kondisinya memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dioperasikan," kata Yudo.