Kemenag Klarifikasi Pernyataan Yaqut Soal Adzan dan Gonggongan Anjing
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara masjid dan gonggongan anjing berujung polemik. Kementerian Agama pun memberikan klarifikasi bahwa Yaqut tak bermaksud membandingkan adzan dengan suara hewan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan atasannya hanya mencontohkan soal suara bising yang ditimbulkan. Konteksnya, dalam hidup dalam masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Yaqut sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022. Isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid serta musala seperti volume suara maksimal 100 desibel.
“Menag sedang mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2) dikutip dari Antara.
Yaqut disebutnya hanya mencontohkan jika umat Islam yang menjadi minoritas di suatu kawasan yang masyarakatnya memelihara anjing, kemungkinan akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana dan tidak dalam konteks membandingkan,” katanya.
Thobib juga mengatakan bahwa Menag tak melarang masjid serta musala menggunakan pengeras suara saat adzan lantaran hal tersebut bagian dari syiar Islam. “Diatur kapan mereka bisa gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan,” katanya.
Sebelumnya, Yaqut dalam wawancara media di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2) mengatakan aturan pengeras suara ini diterbitkan agar tidak ada masyarakat yang merasa terganggu. Ia lalu mencontohkan suara yang berpotensi mengganggu, salah satunya gonggongan anjing di lingkungan perumahan.
Pernyataan ini direspons negatif sejumlah pihak. Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad meganggap pernyataan Yaqut itu berlebihan. Sedangkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo juga mengancam akan membawa pernyataan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini ke polisi.
Dalam SE tersebut, Yaqut menjelaskan aturan pengaturan volume suara diterbitkan untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Apalagi masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” kata Yaqut, dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).