Masa Kritis Covid-19 Belum Lewat, Ahli Minta PPKM Jangan Dilonggarkan
Keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan ditentukan pada hari ini (7/3). Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman pun meminta pemerintah tidak melonggarkan aturan pembatasan lantaran Indonesia masih dalam masa kritis pandemi Covid-19.
Menurutnya, masa kritis pandemi Covid-19 di Indonesia berlangsung pada Februari hingga Maret 2022. Untuk itu, aturan pembatasan aktivitas yang sama masih perlu dipertahankan untuk mengendalikan virus.
"PPKM dipertahankan pada level saat ini di masing-masing daerah karena masa kritis ini setidaknya sampai sebelum akhir Maret," kata Dicky saat dihubungi, Senin (7/3).
Kebijakan PPKM juga diharapkan bisa mencegah kasus Covid-19 menjelang Ramadan. Selain itu, penerapan pembatasan perlu diikuti dengan penguatan penelusuran, pengetesan, dan perawatan (3T) serta vaksinasi Covid-19 pada masyarakat.
Ia pun menilai, masih ada kendala pada kinerja 3T dan vaksinasi di Tanah Air. Hal ini ditunjukkan pada peningkatan kasus kematian akibat corona. "Angka kematian yang terus timbul cukup tinggi," ujar dia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan, kasus konfirmasi Covid-19 selama sepekan lalu, yaitu 28 Februari-6 Maret mencapai 209.331 kasus. Jumlah itu turun 38,7% dari kasus kumulatif pekan sebelumnya pada 21-27 Februari sebanyak 341.889 kasus.
Di sisi lain, ada kenaikan jumlah kasus kematian. Pada 28 Februari-6 Maret total kasus kematian mencapai 2.099 kasus. sementara sepekan sebelumnya pada 21-27 Februari terdapat kasus kematian sebanyak 1.708 kasus atau naik 22,8% dalam seminggu.
Pada awal pekan lalu, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 7 Maret. Jumlah kabupaten dan kota yang memberlakukan PPKM level 4 bertambah dari empat menjadi tujuh.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 pada Selasa (1/3), ketujuh daerah tersebut adalah Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Adapun DKI Jakarta dan sekitarnya memberlakukan PPKM level 3 hingga hari ini. Dalam pembatasan tersebut, kapasitas WFO diberlakukan sebesar 50%. Begitu pula kapasitas mal, pusat perbelanjaan, hingga restoran juga dibatasi 60%.