Turis Masuk Bali hingga Batam Bebas Karantina, Ini Aturan Lengkapnya

Rizky Alika
8 Maret 2022, 16:37
bali, karantina, batam, bintan
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022).

Pemerintah kembali melonggarkan protokol perjalanan internasional. Kali ini, syarat karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tujuan Bali, Batam, dan Bintan remi dihapus.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini (8/3).

PPLN baik turis dan Warga Negara Indonesia (WNI) hanya diwajibkan tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) pada hari pertama setelah kedatangan. Mereka perlu menunggu hasil negatif corona sebelum beraktivitas.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme khusus pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk di Bali, Batam, dan Bintan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," demikian tertulis, dikutip pada Selasa (8/3).

PPLN tujuan Bali dapat masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dan Pelabuhan Tanjung Benoa. Sementara, PPLN tujuan Batam dapat melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Batam. Sedangkan, pintu masuk di kawasan Bintan melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang.

Saat kedatangan, PPLN harus sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia. Mereka juga wajib menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan. 

Mereka juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun, PPLN yang tidak berdomisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan. Bukti penginapan atau paket wisata minimal selama empat hari khusus PPLN tujuan Pulau Dewata.

Sementara, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan tidak dibatasi durasi tertentu. Adapun, PPLN yang berdomisli di Bali, Batam, Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau KTP domisili wilayah tersebut.

Bagi PPLN berstatus WNA, mereka wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya. Kemudian, mereka perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD.

"Atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola," demikian tertulis.

Seluruh PPLN menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan res RT PCR di titik kedatangan. Setelah pengambilan sampel PCR, PPLN perlu melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi, serta penjemputan ke tempat akomodasi atau tempat tinggal. Mereka diwajibkan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.

"Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," demikian tertulis.

Begitu pula dengan PPLN domisili Bali, Batam, Bintan tidak diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain sebelum memiliki hasil tes PCR negatif. Bila hasil tes negatif, PPLN dapat melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari," bunyi SE tersebut.

Sementara, PPLN yang memiliki hasil tes positif dengan gejala ringan perlu melakukan isolasi di hotel atau fasilitas isolasi terpusat. Sementara, PPLN dengan hasil tes positif disertai gejala sedang dan berat atau dengan komorbid wajib isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.

Adapun, PPLN Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga setelah kedatangan. "Kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif," demikian penjelasan aturan tersebut.

PPLN bisa meninggalkan kawasan Bali, Batam, atau Bintan dengan sejumlah syarat. PPLN di Bali bisa keluar dari Bali setelah memiliki hasil negatif PCR pada hari ketiga dan telah berada di Bali selama minimal empat hari.

Sedangkan, PPLN di Batam dan Bintan bisa meninggalkan kawasan tersebut setelah mendapatkan hasil negatif PCR pada hari ketiga setelah kedatangan.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...