Jokowi Setujui Uji Coba Bebas Karantina Wisatawan Asing Masuk Bali
Pemerintah melakukan uji coba penghapusan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk Bali mulai hari ini (7/3). Presiden Joko Widodo pun menyepakati hal tersebut.
"Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/3).
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi PPLN tujuan Pulau Dewata tersebut. Salah satunya, PPLN harus memiliki bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi di hotel minimal empat hari. Sementara, WNI bisa menunjukkan bukti domisili di Bali.
Syarat kedua ialah PPLN harus memiliki bukti vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster). Kemudian, pelaku perjalanan harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) saat masuk serta menunggu hasil negatif corona. "Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap protokol kesehatan," ujar Luhut.
Selanjutnya, mereka harus melakukan tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing. Tak hanya itu, PPLN diwajibkan memiliki asuransi kesehatan yang menjamin perawatan Covid-19.
Selama uji coba tersebut, pemerintah juga mengetatkan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat. "Event internasional selama uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20," ujar Luhut.
Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah akan mengakselerasi vaksinasi booster di Bali hingga 23% dari total penduduk dalam sapekan ke depan. Luhut membuka kemungkinan, pembebasan karantina bagi PPLN akan diterapkan mulai 1 April 2022 apabila uji coba karantina berhasil. "Atau lebih cepat dari 1 April," katanya.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan khusus wisata untuk 23 negara. Negara itu meliputi kawasan ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan Uni Emirat Arab. Visa tersebut juga berlaku mulai hari ini (7/3).
Adapun, VoA khusus wisata hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. "Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali”, kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari keterangan pers.