Cek Fakta: Status Pandemi Covid-19 Resmi Dicabut BNPB?

Amelia Yesidora
11 Maret 2022, 11:22
Covid-19, cek fakta, pandemi, bnpb
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Petugas memeriksa dokumen perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/2/2022). Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai 1 Maret mendatang.
GNI: Keliru

Jagat maya sempat ramai dengan narasi yang menyatakan status pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah. Narasi tersebut berbentuk tangkapan layar berisi surat yang berbunyi, “Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab”.

Bahkan di akhir surat tertera tandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, yang merangkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto lengkap beserta cap BNPB. Untuk melengkapi narasi ini, pengirim pesan menulis keterangan “Akhirnya, Covid dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022,” dikutip dari laman Instagram BNPB.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
Sebuah kiriman dibagikan oleh BNPB Indonesia (@bnpb_indonesia)

Penelusuran Fakta

Melalui penelusuran Cek Fakta Katadata, tangkapan layar yang ramai disebarkan melalui jejaring Facebook dan WhatsApp adalah potongan halaman terakhir dari Surat Edaaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, nomor 9 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.

Plt. Kepala Pusat Daya, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BPNB, Abdul Muhari menjelaskan bahwa surat yang ditandatangani Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) lalu itu tidak menyatakan pencabutan status pandemi Covid-19. Surat itu menjelaskan pencabutan SE sebelumnya, yaitu SE nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Tangkapan layar yang disebarkan merupakan potongan pernyataan lengkap dari potongan poin kedua dari bagian penutup dalam SE dan menyebarkan informasi yang salah.

Adapun kalimat lengkap yang sebenarnya ada dalam bagian penutup SE ini sudah dijelaskan pihak BNPB dalam keterangan tertulis pada Minggu (6/3) yang berbunyi:

H. Penutup

  1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian
  2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Isi SE nomor 9 tahun 2022

Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut efektif berlaku sejak 8 Maret 2022. Dalam SE tersebut, dijelaskan mengenai protokol kesehatan terbaru yang harus diikuti pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan menuju Indonesia. Pintu masuk PPLN sendiri dibagi menjadi tiga jalur, yaitu dari bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora

Konten cek fakta ini kerja sama Katadata dengan Google News Initiative untuk memerangi hoaks dan misinformasi vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia.

google news initiative x katadata
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...