Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak 4 Anggota FPI

Aryo Widhy Wicaksono
18 Maret 2022, 13:15
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus "unlawful killing" terhadap anggota Front Pembela Islam di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
(ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus "unlawful killing" terhadap anggota Front Pembela Islam di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) bebas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti dilakukan kedua terdakwa.

Dikutip dari Antara, Menurut majelis, tindakan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Akan tetapi tidak dapat dikenai pidana, karena tindakan mereka dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/3).

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yaitu merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi, pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa.

Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua terdakwa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Hal ini yang membuat kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Sebelumnya polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

kejadian ini merupakan saling serang dan kontak tembak antara FPI dengan polisi. Kejadian terutama berlangsung di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat dan berakhir di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek. Dari kejadian saling tembak ini, dua anggota FPI meninggal dunia di tempat. Adapun empat orang yang awalnya masih hidup, dibawa dengan mobil aparat sebelum akhirnya tewas ditembak petugas.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...