DPR Setujui Anggaran Rp 1,9 Triliun untuk Penanggulangan Teroris

Image title
21 Maret 2022, 21:00
Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri Irjen Pol Marthinus Hukom (tengah), anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu S
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri Irjen Pol Marthinus Hukom (tengah), anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhaendra (kiri) berbicara usai rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). Rapat tersebut membahas penanganan kasus-kasus terorisme di Indonesia.

Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju menggelontorkan anggaran Rp 1,9 triliun untuk upaya pemberantasan terorisme di Indonesia. Anggaran ini terbagi menjadi Rp 1,5 triliun untuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dan Rp 431 miliar kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

“Kami (Komisi III DPR RI) memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan terorisme tahun anggaran 2022,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/3).

Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Densus 88 Antiteror Polri dan Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT ini digelar secara tertutup. Rapat ini membahas mengenai data-data kasus terorisme serta mengevaluasi tugas dan fungsi kedua lembaga, pola koordinasi dengan instansi lain, serta anggaran penanganan perkara terorisme.

“Rapat tertutup supaya Densus bisa lebih terbuka menyampaikan perkembangan teroris dan potensinya,” jelas Trimedya.

Pada rapat ini, Komisi 3 DPR memberikan beberapa catatan, yaitu menekankan pentingnya membangun sinergi antar lembaga untuk mengoptimalkan penanganan kasus, serta pemetaan jaringan terorisme di Indonesia. Selain itu, Densus juga diharapkan melakukan pendekatan lunak dalam menangani kasus terorisme, sebagai bentuk upaya preventif atau deteksi dini.

“Kami juga menyampaikan ke mereka untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi,” kata Trimedya.

Pada kesempatan ini, Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Marthinus Hukom, menyampaikan adanya penurunan kasus terorisme serta peningkatan jumlah tersangka dan terduga teroris yang ditangkap.

Berdasarkan catatan Densus 88, selama 2020 ada 232 anggota jaringan teroris yang ditangkap. Jumlah ini meningkat menjadi 370 orang pada 2021. Sementara terkait kasus, pada 2020 tercatat ada 13 kejadian terorisme, dan jumlahnya berkurang menjadi 6 peristiwa teror pada 2021. 

Menurunnya jumlah peristiwa terorisme, menurut Marthinus karena adanya upaya pencegahan yang dilakukan Densus 88, dengan menangkap terduga terorisme yang sudah memiliki bukti kuat. Strategi ini juga berhasil menurunkan tingkat serangan yang dilakukan kelompok-kelompok teroris.

“Tapi tetap mengindikasikan terorisme masih ada,” ujar Marthinus.

Selain itu, upaya preventif juga dilakukan dengan menempatkan para pelaku tindak pidana terorisme sebagai korban yang perlu dibina, dengan mengubah pola pikir mereka. Jadi, para pelaku yang terpapar radikalisme hanya dari satu sumber, akan diintervensi dengan melibatkan tokoh-tokoh agama. Untuk itu, Densus 88 bekerja sama dengan beberapa organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

"Kami berupaya untuk lebih memanusiakan mereka. Tidak sekedar menghukum mereka, tapi mengubah mindset. Itu paradigma kami sekarang,” jelas Marthinus.

Meski menerapkan prinsip yang lebih manusiawi, Marthinus menegaskan, Densus 88 tidak akan melonggarkan pengawasan maupun penindakan terhadap paham radikal yang lekat dengan terorisme.

Sementara terkait jaringan terorisme yang mulai mengincar aparatur sipil negara (ASN) di kementerian atau lembaga negara, Marthinus meyakinkan bahwa Densus 88 akan menyiapkan alat khusus sebagai assesment untuk mengetahui tingkat radikalisme di kalangan ASN.  Meski begitu, ia berharap kementerian dan lembaga juga turut membantu secara internal untuk mencegah paham radikalisme menyebar di kalangan ASN, dengan menekankan ideologi kepada dasar negara dan konstitusi.

“Aparat negara harus berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...