Investasi Bodong Robot Trading Berpotensi Bikin Masyarakat Antipati
Kasus investasi bodong dengan modus aplikasi investasi terus berkembang. Belakangan, kasus mengenai robot trading dan binary option atau opsi biner yang ditangani kepolisian semakin banyak.
Setidaknya sudah ada empat kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, yaitu aplikasi Binomo, Quotex, Viral Blast, dan Fahrenheit. Terbaru, saat ini Polri juga tengah menyelidiki laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan tanpa izin menggunakan aplikasi investasi Triumph Defi.
Kondisi ini membuat pengamat Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada khawatir. Kasus-kasus yang terjadi akan membuat masyarakat antipati, sehingga enggan memberikan investasi.
"Dengan fenomoena ini, sebagian orang mungkin akan tidak percaya dengan investasi apapun bentuknya," ucap Reza saat dihubungi Katadata, Senin (28/3).
Imbasnya ke depan segala bentuk investasi akan kesulitan untuk berkembang, karena mereka tidak mendapatkan kepercayaan masyarakat. Meskipun investasi yang ditawarkan sudah sesuai hukum, dan diawasi oleh otoritas yang ditunjuk pemerintah.
Meskipun ia mendukung agar masyarakat selalu bersikap kritis dalam melihat peluang investasi, sikap antipati justru akan memberikan citra buruk terhadap investasi. Alih-alih memberikan peluang kepada masyarakat dan usaha untuk berkembang, sikap tersebut berpotensi menutup sebuah investasi sebelum berjalan.
"Ketika ada pihak-pihak tertentu yang menawarkan investasi benar pun belum apa-apa sudah dicurigai. Ini memberikan image kurang baik terhadap investasi. Padahal investasi itu sesuatu hal yang positif," jelasnya.
Untuk itu Reza berharap masyarakat dapat jeli melihat peluang investasi, dengan memeriksa beberapa faktor utama pendukung legalitas lembaga tersebut, sehingga tidak terpaku hanya kepada peluang imbal balik yang ditawarkan.
Hal yang paling mudah adalah melihat legalitas lembaga yang menawarkan investasi, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai izin usahanya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, dapat dilihat juga parameter acuan harga komoditas yang ditawarkan. Seperti halnya Binomo dan Quotex yang menawarkan opsi biner, maka acuan harga aset yang diperdagangkan seperti mata uang dan kripto, perlu dicek kebenarannya di luar aplikasi. Jika berbeda, maka patut dicurigai.
Seringkali masyarakat enggan untuk melakukan ini karena membutuhkan usaha lebih. Menurut Reza, justru hal ini menjadi keuntungan bagi para penipu. "Mereka memanfaatkan kelemahan kita, itu yang menjadi sumber penipuan mereka."
Reza pun menyayangkan para pengembang aplikasi yang justru memanfaatkan teknologi untuk kepentingan pribadi.
"Kalau melihat fenomena yang ada ini justru ironis. Dalam arti perkembangan zaman, perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan yang ada bukan dimanfaatkan untuk kemasalahatan umat atau kebaikan masyarakat, tetapi malah untuk hal tidak baik. Tujuannya memperkaya diri sendiri," jelasnya.
Mengenai perkembangan kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan tanpa izin menggunakan aplikasi investasi Triumph Defi.
Dilansir dari Antara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, Bareskrim telah menerima laporan polisi Nomor LP B 0145/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022, dengan terlapor berinisial MIA, yang diketahui seorang pengacara bernama Muhammad Ikram Adriansyah Timiwang.
Gatot menjelaskan, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berinisial LK, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan tanpa izin atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), berupa uang investasi deposito, dengan korban dua orang berinisial NMJ dan EMF.