Terawan Dipecat IDI, Bagaimana Nasib Pengembangan Vaksin Nusantara?
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lalu, bagaimana nasib vaksin Covid-19 Nusantara yang dibesut oleh Terawan?
Peneliti vaksin Nusantara sekaligus Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Universitas Airlangga Chairul Anwar Nidom mengatakan dengan pemecatan itu, Terawan tidak bisa mengajukan rekomendasi kepada IDI untuk memperoleh Surat Izin Praktik.
"Jadi Bapak Terawan tidak bisa lakukan kegiatan praktek termasuk aplikasi Vaksin Nusantara," kata Nidom saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (28/3).
Namun, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, penyuntikan vaksin Nusantara tidak harus dilakukan oleh mantan Menteri Kesehatan tersebut.
Begitu pula proses vaksinasi tidak harus di RSPAD Gatot Soebroto. Vaksinasi berbasis sel dendritik itu bisa dilakukan di kota besar lainnya, seperti Solo dan Yogyakarta.
Nidom mengatakan saat ini riset dasar vaksin Nusantara sudah rampung, mulai dari formulasi hingga toksisitas. Hasil menunjukkan penggunaan sel dendritik yang teraktivasi Covid-19 bisa memicu antibodi.
Namun, penelitian tersebut mengalami hambatan dengan pihak regulator setelah uji klinis fase 1 selesai. Saat hendak memasuki uji klinis fase 2, tim peneliti diminta untuk melakukan uji pre klinis pada hewan.
Nidom mengatakan, uji formulasi pada hewan tidak memungkinkan lantaran formulasi antara manusia tidak sama dengan hewan. "Sel dendritiknya tidak sama antar manusia apalagi antar spesies," katanya.
Selanjutnya, pengembangan vaksin Nusantara sudah masuk pada tahap aplikasi. Adapun, Nidom mengatakan para relawan vaksin tersebut tidak melaporkan keluhan yang berarti.
Terkait pemecatan Terawan, Nidom menduga ada perbedaan pandangan ilmiah antara IDI dengan Terawan. "Pemecatan ini seperti tindakan kurang dewasa, tergesa-gesa. Tidak melihat kepentingan masyarakat dalam menghadapi pandemi," ujar dia.
Ia pun berharap Kementerian Kesehatan ikut turun tangan dalam menangani pemecatan Terawan tersebut. "Kalau belum berhasil, mohon Bapak Presiden sebagai penanggung jawab utama kesehatan masyarakat Indonesia untuk mencarikan jalan keluar," kata Nidom.
Keputusan IDI untuk memecat Terawan dibacakan langsung dalam Muktamar Pengurus Besar IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022 lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, maka eks Menkes itu tidak bisa mengurus izin praktik karena tidak memiliki surat kompetensi dokter dan surat tanda registrasi dokter.
Tiga hal yang menjadi alasan Terawan dipecat IDI adalah praktik “cuci otak” yang dilakukannya, promosi Vaksin Nusantara meski penelitian belum selesai, serta bermanuver dengan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
Meski demikian, Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 James Allan Rarung mengatakan keputusan IDI ini belum definitif karena memerlukan waktu 28 hari kerja. Selama masa tersebut, Terawan dapat melakukan pembelaan diri asalkan hadir dan memberikan penjelasan.