Muncul Organisasi Profesi Dokter Baru, Ketuanya Mantan Stafsus Terawan

Aryo Widhy Wicaksono
28 April 2022, 10:21
Deklarasi pendirian Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/4/2022). ANTARA/dokpri
ANTARA/dokpri
Deklarasi pendirian Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/4/2022). ANTARA/dokpri

Sejumlah dokter mendirikan organisasi profesi kedokteran baru, di luar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Organisasi ini mereka beri nama Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Organisasi ini dipimpin Ketua Umum dr. Jajang Edi Priyanto, dengan Wakil Ketua dr. Deby Susanti Pada Vinski.

"Izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, sesuai dengan SK Kemenkumham RI," ujar Jajang dalam keterangan pers, Rabu (27/4).

Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dimaksud adalah Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian PDSI.

Menurutnya, PDSI berdiri dalam rangka memenuhi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul sesuai ketentuan dalam konstitusi, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jajang menjelaskan, PDSI memiliki visi untuk menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Sementara misinya adalah mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota, serta mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

"PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran," ungkapnya.

Simak juga data mengenai sebaran dokter di Indonesia:

Jajang diketahui merupakan staf khusus dr. Terawan Agus Putranto, ketika dia masih menjabat Menteri Kesehatan.

Akan tetapi, Jajang menegaskan pendirian PDSI tidak terkait dengan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) untuk memberhentikan Terawan secara permanen dari keanggotaan organisasi.

Sementara itu, Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membenarkan telah mengesahkan badan hukum PDSI.

"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," kata Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar di Jakarta, Rabu (27/4) seperti dikutip dari Antara.

Pengesahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022 yang merujuk pada akta pendirian.

Santun Siregar mengatakan perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.

Adapun Susunan Pengurus PDSI adalah:
- Ketua Umum: Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., MARS
- Wakil Ketua: Prof. dr Deby Susanti Pada Vinski , M. Sc, Ph.D
- Sekretaris Umum: dr Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes)
- Wakil Sekretaris: Dr. dr H. Dahlan Gunawan M.Kes, MH, Mars
- Bendahara Umum: dr Firman Parulian Sitanggang, Sp.Rad (K) RI, M.Kes
- Wakil Bendahara: dr. M. Arief El Habibie, MSM
- Dewan Pelindung: Dr. dr Siswanto Pabidang, SH, MM
- Dewan Pengawas: Dr. dr Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad
- Dewan Pengawas: dr Timbul Tampubolon, SH, MKK

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...