Mengetahui Hukum Investasi dalam Islam dan Jenis-jenis Produknya
Hukum investasi dalam Islam memiliki pandangan tertentu tergantung pada jenis investasi yang ingin dilakukan. Salah satu investasi yang dianjurkan bagi umat muslim adalah investasi emas.
Dalam jurnal “Investasi Emas Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam”, yang disusun oleh Asriani dijelaskan kalau investasi emas sudah memiliki ketetapan dan dasar hukumnya. Tepatnya diatur pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Investasi emas ini bentuknya adalah model tabungan emas. Prinsipnya hampir sama dengan sebuah tabungan lainnya, namun tidak diberlakukan bunga karena sistem memakai metode syariah.
Selain emas masih ada lagi beberapa jenis investasi yang dianjurkan. Sebab, hukum investasi dalam Islam masih memperbolehkannya asalkan tetap berpedoman pada ajaran Islam.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum investasi dalam Islam? Simak pembahasannya berikut ini.
Apa Saja Dasar-dasar Hukum Investasi dalam Islam?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “investasi” berarti menanaman uang atau modal untuk tujuan memperoleh keuntungan. Investasi menjadi salah satu bentuk usaha guna mendatangkan penghasilan.
Investasi bisa dilakukan oleh semua kalangan. Namun bagi yang beragama Islam, mereka tentunya harus mengikuti aturan sesuai dengan syariah atau hukum Islam.
Perlu diketahui, di dalam agama Islam ada 4 sumber hukum Islam yang digunakan. Sumber hukum itu terdiri dari Al-Quran, hadist, ijma dan qiyas.
Sumber hukum tersebut menjadi dasar umat muslim untuk melakukan berbagai hal. Termasuk mencari tahu dasar hukum investasi dalam Islam.
Mengutip dari jurnal ilmiah Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris, kegiatan investasi merupakan bagian dari fikih muamalah. Artinya investasi masih boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Beberapa ayat di dalam Al-Quran sudah memberikan gambaran tentang cara berinvestasi, contohnya seperti Surat Al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”
Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag), ayat di atas menjelaskan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang berinfak di jalan Allah. Jika ada seorang yang berinfak, maka dia akan diganjar dengan pahala kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat atau lebih yang Allah kehendaki sesuai tingkat keimanan dan keikhlasan hati yang berinfak.
Dijelaskan dalam buku Investasi Produk Keuangan Syariah (Yuliana: 2010), meskipun tidak secara detail menyoroti tentang investasi, ayat tersebut tetap menyampaikan informasi mengenai pentingnya berinvestasi. Dalam hal ini adalah menerangkan tentang betapa beruntungnya orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah. Jika dilihat dari perspektif ekonomi jelas akan mempengaruhi kehidupan di dunia.
Sebenarnya ajaran Islam sudah mengatur mana jenis usaha (termasuk investasi) yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh. Asalkan investasi tersebut bebas dari sesuatu yang dianggap haram. Sebagaimana dijelaskan di buku Investasi Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia, investasi yang dilakukan oleh seorang investor muslim diharuskan terhindar dari unsur haram. Sebab, sesuatu yang haram adalah hal yang dilarang di dalam Al-Quran dan hadist.
Apa Itu Investasi Syariah?
Investasi yang disarankan untuk umat muslim adalah investasi berbasis syariah. Mengutip dari NU Online, investasi syariah adalah upaya tanam modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa mendatang, dengan pola bagi hasil dan pembagian kerja sesuai dengan prinsip syariah.
Investasi syariah harus terbebas dari transaksi riba, jauh dari unsur gharar, ghabn, maisir dan jahalah. Sederhananya hukum investasi dalam Islam adalah boleh jika dijalankan sesuai prinsip syariah.
Masih mengutip dari NU Online, dalam praktek investasi syariah sering kali dipakai istilah bernama akad qiradh, yang memakai metode kemitraan (wasilah syirkah). Jika ditelaah lebih jauh lagi, akad tersebut dapat disebut sebagai akad investasi syariah kalau memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Memiliki kesepakatan atau kontrak perjanjian yang berisi kapan kerja sama kedua pihak berakhir.
- Terdapat objek akad yang disebut amal atau lahan menyalurkan kerja. Bagian ini sangat penting karena jika tidak ada lahan tempat menyalurkan kerja ini suatu produk tidak dapat disebut investasi.
- Bentuk capaian aset atau produk harus terukur secara jelas dan disepakati. Contohnya seperti investasi properti rumah.
- Terdapat nisbah pembagian hasil keuntungan yang disepakati.
- Terdapat dua pihak yang bekerja sama untuk memproduksi sesuatu. Kedua pihak ini terdiri dari pemilik modal atau rabbul mal serta pihak pelaksana kontrak (amil).
- Modal yang diserahkan oleh pemilik modal harus diberikan kepada mudharib (pengelola) sepenuhnya untuk dikelola dan di-tasarufkan.
Apa Saja Produk Investasi Syariah?
Saat ini banyak sekali produk investasi syariah. Berdasarkan definisinya investasi syariah adalah kegiatan penanaman modal yang memakai prinsip dan hukum syariah Islam.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut beberapa produk investasi syariah yang bisa digunakan oleh seorang muslim untuk memulai berinvestasi:
Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan salah satu produk investasi berbasis syariah yang ada di Indonesia. Bahkan dasar hukumnya sudah diatur oleh Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, dalam beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah. Misalnya seperti Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, dan Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.
Secara keseluruhan pasar modal syariah hampir sama dengan dengan pasar modal konvensional. Hanya saja terdapat beberapa karakteristik khusus yang membedakannya, yang paling utama adalah di dalam pasar modal syariah produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Reksa Dana Syariah
Secara umum, terdapat beberapa perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional. Namun yang jelas reksa dana syariah menerapkan aturan sesuai prinsip syariah.
Reksa dana syariah adalah salah satu wadah investasi kolektik. Kemudian dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Sukuk
Sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan. Menurut Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, sukuk adalah sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset berwujud tertentu, nilai manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa yang sudah ada maupun yang akan adam dan sebagainya.
Investasi sukuk juga memiliki beberapa jenis, berikut daftarnya:
- Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat mugharasa.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara'a.
- Sertifikat salam.
Investasi Syariah Lainnya
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hukum investasi dalam Islam adalah boleh jika jenis investasi tersebut dijalankan sesuai kaidah-kaidah ajaran islam. Beberapa jenis investasi syariah ini misalnya investasi emas, investasi properti berbasis syariah, deposito bagi hasil melalui sistem bagi hasil, dan lainnya.
Singkatnya jika jenis investasi itu sesuai dengan aturan dan prinsip syariah, maka umat muslim bisa dipastikan boleh menanamkan modalnya pada investasi tersebut.