Mengetahui Hukum Investasi dalam Islam dan Jenis-jenis Produknya

Image title
5 April 2022, 12:45
Ilustrasi, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan saat IDX Debut Bank Syariah Indonesia (BSI) di Main Hall BEI. Hukum investasi dalam Islam adalah boleh jika jenis investasi tersebut dijalankan sesuai kaidah-kaidah ajaran islam. Ini termasuk saha
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ilustrasi, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan saat IDX Debut Bank Syariah Indonesia (BSI) di Main Hall BEI. Hukum investasi dalam Islam adalah boleh jika jenis investasi tersebut dijalankan sesuai kaidah-kaidah ajaran islam. Ini termasuk saham syariah.

Hukum investasi dalam Islam memiliki pandangan tertentu tergantung pada jenis investasi yang ingin dilakukan. Salah satu investasi yang dianjurkan bagi umat muslim adalah investasi emas.

Dalam jurnal “Investasi Emas Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam”, yang disusun oleh Asriani dijelaskan kalau investasi emas sudah memiliki ketetapan dan dasar hukumnya. Tepatnya diatur pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.

Investasi emas ini bentuknya adalah model tabungan emas. Prinsipnya hampir sama dengan sebuah tabungan lainnya, namun tidak diberlakukan bunga karena sistem memakai metode syariah.

Selain emas masih ada lagi beberapa jenis investasi yang dianjurkan. Sebab, hukum investasi dalam Islam masih memperbolehkannya asalkan tetap berpedoman pada ajaran Islam.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum investasi dalam Islam? Simak pembahasannya berikut ini.

Apa Saja Dasar-dasar Hukum Investasi dalam Islam?

ihsg
ihsg (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.)

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “investasi” berarti menanaman uang atau modal untuk tujuan memperoleh keuntungan. Investasi menjadi salah satu bentuk usaha guna mendatangkan penghasilan.

Investasi bisa dilakukan oleh semua kalangan. Namun bagi yang beragama Islam, mereka tentunya harus mengikuti aturan sesuai dengan syariah atau hukum Islam.

Perlu diketahui, di dalam agama Islam ada 4 sumber hukum Islam yang digunakan. Sumber hukum itu terdiri dari Al-Quran, hadist, ijma dan qiyas.

Sumber hukum tersebut menjadi dasar umat muslim untuk melakukan berbagai hal. Termasuk mencari tahu dasar hukum investasi dalam Islam.

Mengutip dari jurnal ilmiah Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris, kegiatan investasi merupakan bagian dari fikih muamalah. Artinya investasi masih boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Beberapa ayat di dalam Al-Quran sudah memberikan gambaran tentang cara berinvestasi, contohnya seperti Surat Al-Baqarah ayat 261:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag), ayat di atas menjelaskan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang berinfak di jalan Allah. Jika ada seorang yang berinfak, maka dia akan diganjar dengan pahala kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat atau lebih yang Allah kehendaki sesuai tingkat keimanan dan keikhlasan hati yang berinfak.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...