Anggota DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Ferrika Lukmana Sari
4 Desember 2024, 20:22
DPR
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Hal ini seiring dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. "KTP itu berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ucapnya.

Dapat Meringankan Beban Masyarakat

Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.

"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujarnya.

Terlebih, perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan. "Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya. 

Apabila terjadi pelanggaran berkendara, maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda dan jika telah mencapai limit tertentu, kepemilikannya dapat dicabut.

"Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,"ujarnya.

Sebelumnya usulan tersebut pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons bahwa usulan itu akan dilakukan evaluasi.

"Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali," katanya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...