Pemerintah Tambah Pintu Masuk PPLN Ke Indonesia, Ini Daftarnya

Ameidyo Daud Nasution
6 April 2022, 15:59
ppln, internasional, bandara
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022).

Pemerintah telah melonggarkan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bahkan, jumlah pintu masuk penumpang internasional ke Indonesia akan ditambah.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada Selasa (5/4). Dalam edaran tersebut, jumlah bandara pintu masuk internasional ditambah dari 7 menjadi 10. Sedangkan pelabuhan pintu masuk ditambah dari 5 menjadi 7.

 Sedangkan bandara pintu masuk PPLN terdiri dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Internasional Juanda di Jawa Timur, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau, serta Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.

Lalu ada Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Pelabuhan laut yang dibuka adalah Tanjung Benoa di Bali, Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan di Kepulauan Riau, dan Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau, dan Pelabuhan Pelabuhan Dumai di Riau.

Sedangkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dibuka adalah PLBN Aruk di Kalimantan Barat, PLBN Entikong di Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan PPLN yang masuk Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Adapun warga negara asing yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di pintu masuk perjalanan luar negeri atau di tempat karantina.

Adapun PPLN yang masuk juga harus menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. PPKN yang pernah kena Covid-19 pada 30 hari sebelum keberangkatan tak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil PCR, asalkan melampirkan surat dokter.

PPLN akan menjalani pemeriksaan gejala Covid-19 saat tiba di Indonesia. Jika mereka memiliki suhu di atas 37,5 derajat Celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR.

Jika hasilnya positif, maka PPLN dengan gejala Covid-19 ringan akan menjalani isolasi di hotel atau fasilitas terpusat. Jika gejalanya sedang dan berat, maka mereka akan dibawa ke rumah sakit rujukan.

Adapun mereka yang memiliki suhu di bawah itu bisa melanjutkan perjalanan dengan sejumlah syarat. PPLN yang belum bisa vaksinasi atau menerima dosis pertama minimal dua pekan sebelum berangkat wajib menjalani karantina lima hari.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...