Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Tes Covid-19 Sebagai Syarat Mudik

Tia Dwitiani Komalasari
13 April 2022, 07:48
Petugas Kesehatan menegakan topeng super hero saat menyuntikkan vaksin covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tambak, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas Kesehatan menegakan topeng super hero saat menyuntikkan vaksin covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tambak, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan domestik di Indonesia selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Anak Usia 6-17 tahun wajib melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan anak pada rentang usia tersebut belum bisa divaksin booster. Dengan demikian, syarat mudiknya sama dengan orang dewasa yang belum divaksin booster.

Sementara anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, anak harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.

"Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak,” kata Wiku  dalam Press Briefing, Selasa (12/4/2022) .

 Namun, dia mengatakan, saat ini laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun masih terbatas. Begitu juga dengan uji coba vaksinasi booster untuk anak secara umum masih belum memadai. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia.

Pemerintah mengatur perjalanan domestik pada semua moda transportasi di masa Ramadan dan Idul Fitri. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), tidak wajib tes COVID-19 jika telah booster.

Sementara jika belum vaksin booster, wajib menunjukkan hasil tes negative Covid-19. Orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

 Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah penerima vaksin booster di tanah air telah mencapai 21,72 juta orang per 30 Maret 2022 pukul 12.00 WIB. Jumlah ini telah mencapai 10,43% dari target vaksinasi Covid-19 yang jumlah totalnya 208,26 juta orang.

vaksinasi dosis ketiga atau booster dapat mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan tubuh dari risiko infeksi virus Corona. Namun, tidak semua warga setuju dengan vaksinasi lanjutan tersebut.

Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa 50,7% responden setuju dan 10,8% sangat setuju terhadap vaksinasi booster. Di sisi lain ada 25,8% responden yang tidak setuju terhadap pemberian vaksin booster, dan yang sangat tidak setuju sebanyak 6,4%.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...