Pemudik Wajib Tes Covid-19 kalau Belum Vaksinasi Booster

Ameidyo Daud Nasution
31 Maret 2022, 20:27
booster, vaksin, covid-19, mudik
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin penguat (booster) COVID-19 kepada seorang warga dalam kegaiatan serbuan vaksinasi COVID-19 di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (29/3/2022).

Pemerintah telah memberikan lampu hijau masyarakat untuk melaksanakan mudik pada tahun ini. Meski demikian, bebas tes Covid-19 baru berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan suntikan ketiga alias booster.

Sedangkan pemudik yang baru menjalani vaksin kedua tetap perlu menunjukkan hasil tes negatif dengan antigen 1x24 jam atau Polymerase Chain Reaction (PCR) 3x24 jam sebelum perjalanan. Aturan ini akan masuk dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tidak lama lagi akan keluar.

“Yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum perjalanan,” kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (31/3).

Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus tetap perlu melampirkan hasil PCR dan surat keterangan dokter. Kewajiban tes ini dibebaskan bagi anak usia enam tahun, namun pendampingnya harus sudah divaksinasi.

“Anak usia 6 sampai 17 tahun tidak tes, tapi harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” kata Suharyanto.

Kebijakan ini diberlakukan agar penularan Covid-19 tak melonjak lagi usai libur hari besar. Suharyanto merujuk liburan lebaran dan akhir tahun 2021 yang berujung pada kenaikan jumlah pasien corona.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...