Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru

Dwi Latifatul Fajri
19 April 2022, 12:47
cara membuat SKCK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi, seseorang membuat SKCK secara daring atau online

BUMN 2022 membuka 2.700 posisi lebih dari 50 perusahaan. Kementerian BUMN dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) membuka lowongan kerja program Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Pendaftar melakukan pendaftaran secara online melalui website rekrutmenbersama.fhcibumn.id. SKCK termasuk dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah ketika pendaftaran.

SKCK bermanfaat untuk melamar pekerjaan, pembuatan paspor, visa, hingga surat izin tinggal. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), secara resmi diterbitkan oleh pihak kepolisian. SKCK merupakan surat catatan individu, yang terlibat atau tidak dalam kegiatan kriminalitas dan kejahatan. 

Pendaftaran SKCK bisa dilakukan di polres sesuai domisili. Selain itu pendaftar bisa mendaftar secara online melalui website skck.polri.go.id. Pendaftar dikenakan biaya SKCK online sekitar Rp 30.000 yang dikirimkan melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Syarat Membuat SKCK

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran SKCK:

  1. Fotokopi KTP atau KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir, atau surat kenal lahir, atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen untuk sidik jari atau rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna 3x6 sebanyak 6 lembar. Menggunakan latar belakang berwarna merah, berpakaian sopan, dan berkerah. Bagi pendaftar yang menggunakan aksesoris wajah dan jilbab, pas foto terlihat muka utuh.

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

  1. Buka website skck.polri.go.id
  2. Pilih Form Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
  3. Pilih Jenis Keperluan untuk mengisi alasan mengurus SKCK
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK sesuai KTP
  5. Tuliskan alamat RT dan RW sesuai domisili di KTP
  6. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP
  7. Pilih cara bayar tunai atau transfer BRIVA
  8. Pendaftar mengisi nama rekening untuk pembayaran
  9. Kemudian klik lanjut
  10. Isi bagian data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, dan alamat lengkap
  11. Masukkan nomor E-KTP dan Kartu Keluarga
  12. Unggah foto berukuran 4x6 memakai latar belakang merah
  13. Isi hubungan keluarga lengkap, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran dokumen rumus sidik jari dari Polres terdekat
  14. Setelah melakukan pendaftaran online, dapat datang ke kantor wilayah untuk menyerahkan bukti pembayaran

Masa berlaku SKCK sekitar 6 bulan. Pendaftar dapat memperpanjang SKCK kembali jika melewati masa berlaku. Cara memperpanjang SKCK dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Siapkan berkas dokumen seperti syarat membuat SKCK yang diserahkan pada petugas. Nantinya pendaftar akan mengisi kembali data diri dan keperluan memperpanjang SKCK.

Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...