3 WNI Fasilitator Keuangan ISIS Diduga di Suriah, 2 Masih di Indonesia
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri terus memantau pergerakan lima warga negara Indonesia (WNI), yang diduga menjadi fasilitator keuangan untuk kelompon Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kelima orang tersebut adalah Ari Kardian asal Tasikmalaya, Jawa Barat; Rudi Heryadi asal Sawangan, Depok, Jawa Barat; Dwi Dahlia Susanti asal Tasikmalaya, Jawa Barat; Dini Ramadani asal Tegal, Jawa Tengah; dan Muhammad Dandi Adhiguna asal Cianjur, Jawa Barat.
Dari kelima orang tersebut, tiga di antaranya diduga sudah berada di luar negeri. Dwi dan Dandi di Suriah, serta Dini di Turki. Bagi terduga yang diketahui berada di luar negeri, Polri akan meminta bantuan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol dalam mengawasi pergerakan mereka.
"Khusus yang diduga masih di luar negeri, akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan Rabu (11/5).
Untuk Dwi dan Dini, keberadaan mereka diketahui polisi berdasarkan dokumen perjalanan imigrasi. Sementara Dandi, diketahui polisi berada di luar negeri dari informasi pihak keluarga. "Berdasarkan keterangan ayahnya, sudah di luar negeri. Mungkin juga di Suriah," jelas Dedi.
Sementara itu, Rudi Heryadi diketahui pernah dideportasi dari Suriah pada 27 September 2019. Dirinya juga sudah selesai menjalani vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan pada 2019, dan baru saja dinyatakan bebas bersyarat pada Senin (9/5).
Kemudian Ari Kardian juga diketahui memperoleh dua kali vonis hukuman selama tiga tahun. Dirinya terlibat dalam memfasilitasi keberangkatan orang ke Suriah.
Meski terdapat WNI yang pergi bergabung dengan ISIS, tetapi mayoritas publik di Indonesia menolak perjuangan kelompok tersebut.
Sebelumnya, kelima WNI tersebut sejak 9 Mei 2022 telah mendapatkan sanksi oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC) Amerika Serikat, dengan tercatat ke dalam The Specially Designated Nationals List (SDN List) atau Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Khusus.
“Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak yang rentan di Suriah,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson, dalam keterangannya pada laman resmi Departemen Keuangan AS, Selasa (10/5).
Akibatnya, semua properti dan kepentingan dalam kepemilikan individu yang disebutkan di atas, dan dari setiap entitas yang dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, 50 persen atau lebih oleh mereka, secara individu, atau dengan orang-orang lain yang diblokir.
Dwi mendapatkan sanksi karena menjadi fasilitator keuangan ISIS sejak 2017 dan telah membantu anggota ISIS lainnya dengan mentransfer uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah.
Pada akhir 2017, Dwi membantu suaminya memberikan hampir USD 4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS. Saat itu, dia juga mengalihkan sekitar USD 500 dari dana tersebut untuk pendukung ISIS di jaringannya sendiri.
Dwi Susanti beberapa kali dibantu Dandi dalam urusan keuangan dan operasional. Bahkan, Dandi menyarankan Dwi agar menggunakan rekening bank pribadinya. Pada akhir 2021, Dandi telah mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya kepada Dwi Susanti.
Tak hanya Dandi, Dini juga diketahui beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Dwi Susanti. Oleh sebab itu, dia juga mendapatkan sanksi dari OFAC.
Sementara Rudi Heryadi pada pertengahan 2019 memberi tahu seorang rekan sesama jaringannya, mengenai potensi melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS. Daerah itu di antaranya Afghanistan, Mesir, dan sebagian negara di benua Afrika, serta Yaman.
Begitu pula dengan Ari Kardian. Dia diketahui telah memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Sementara Dandi dan Dini dianggap sebagai kaki tangan Susanti sebagai fasilitator keuangan karena pada berbagai kesempatan, Dandi memberikan bantuan kepada Dwi Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional.
Dandi dan Dini mendapatkan sanksi berdasarkan Perintah Eksekutif atau Excecutive Order (E.O.) 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material untuk, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung, Susanti.
Sedangkan Dwi Susanti, Rudi, dan Ari ditunjuk berdasarkan E.O. 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.