Pelonggaran Pemakaian Masker dan Tes Covid-19 Berlaku Besok

Image title
17 Mei 2022, 20:08
masker, covid-19, corona, pandemi, jokowi
ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Satgas gabungan menjaring warga yang tidak memakai masker saat Operasi Yustisi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (8/3/2022).

Pemerintah resmi melonggarkan ketentuan pemakaian masker dan tes Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, kebijakan ini akan resmi berlaku besok (18/5).

"Ketentuan ini akan tertuang dalam perubahan aturan dengan masa berlaku efektif pada 18 Mei," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (17/5).

Kendati pelonggaran aturan tersebut berlaku mulai besok, Satgas Covid-19 tetap berupaya menggencarkan vaksinasi corona. Sebab, pandemi belum berakhir.

"Faktanya, walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan aktivitas masyarakat, kami tetap mengupayakan vaksinasi karena pandemi belum berakhir secara resmi menurut WHO," tambah Wiku.

Secara umum, pelonggaran kebijakan terkait penggunaan masker tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi setelah dilanda pandemi Covid-19.

Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan melonggarkan kewajiban masker di luar ruangan. Namun mereka yang berada ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus memakai pelindung wajah.

"Masyarakat yang berkategori rentan, lansia, atau ada komorbid maka saya sarankan memakai masker saat beraktivitas," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Selain itu, pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional dibebaskan dari syarat tes PCR dan antigen, dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan internasional dan luar negeri yang mendapatkan vaksin dosis lengkap maka sudah tidak perlu lagi tes PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Sebelumnya pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Sedangkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam 2x24 jam sebelum perjalanan.

Reporter: Dudi Sholachuddin Triambudi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...